Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
618/Pid.B/2024/PN Sby | M.MOSLEH RAHMAN, SH | MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti H. MAS ARDI RAHMAD (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 618/Pid.B/2024/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mar. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.1503/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | -----Bahwa terdakwa MAS AYU RAFDHIAN SETOWATI, SE binti MAS ARDI RAHMAD pada hari dan jam yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 5 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di CV Maha Inti Boga (Graha Mahameru) Jalan Jemur Sari Nomor 73-74 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa terdakwa selaku Marketing atau bagian pemasaran menerima pesanan dari konsumen atau penyewa melalui telpon selanjutnya konsumen atau penyewa menemui terdakwa untuk melihat gedung sekaligus terdakwa memberikan informasi terkait dengan besaran sewa gedung di Graha Mahameru Jalan Jemursari Nomor 73-74 Surabaya setelah terjadi kesepakatan mengenai uang besaran sewa gedung tersebut kemudian konsumen penyewa gedung membayar uang muka atau uang tanda jadi berkisar antara Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) kepada terdakwa - Bahwa setelah terdakwa menerima tanda jadi uang sewa gedung dari konsumen selanjutnya konsumen atau penyewa oleh terdakwa diberi kwitansi berwarna putih sebagai bukti kalau konsumen atau penyewa telah menyerahkan atau membayar uang tanda jadi kepada terdakwa lalu uang tanda jadi dari konsumen atau penyewa oleh terdakwa di serahkan atau disetor kepada kasir CV. Graha Mahameru Surabaya tidak sesuai dengan tanda jadi sesuai kwitansi berwarna putih yang diserahkan kepada konsumen atau penyewa gedung - Bahwa uang tanda jadi sewa gedung dari konsumen yang disetor oleh terdakwa kepada kasir CV Graha Mahameru Surabaya yang tidak sesuai dengan kwitansi putih yang diserahkan kepada konsumen atau penyewa adalah sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan hasil audit dari CV. Graha Mahameru pada tanggal 05 Januari Juni 2024 terdakwa tidak melakukan ke penyetoran terhadap uang sewa gedung kepada kasir CV. Graha Maharu Surabaya dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp Rp. 35.900.000 (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) - Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil pembayaran uang sewa gedung dari para penyewa yang sebagian tidak disetor ke kasir CV Graha Mahameru Surabaya kurang lebih sebesar Rp. 35.900.000 (tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut namun digunakan untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan Entertain. tanpa seijin dan sepengetahuan terlebih dahulu dari pihak CV Graha Mahameru Surabaya
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |