Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
681/Pid.Sus/2024/PN Sby AKHMAD IRIYANTO, SH PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 681/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1834/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AKHMAD IRIYANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIYA HADI GUNAWAN Bin TARSONO.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa PRIYA HADI GUNAWAN BIN TARSONO, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau pada waktu lain disekitar waktu itu masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jl. Baratajaya XVII Surabaya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah melakukan,"Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai   berikut : ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama dengan saksi Aditya Rahman, Sdr. Cilacapdan Sdr. Billy Gabrielle nongkrong bersama didepan warung Warkop di Jl. Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, sekira pukul 02.30 Wib terdakwa mendapat kabar bahwa Dulur (teman sesame anggota perguruan silat PSHT) telah dikeroyok oleh kelompok tidak dikenal di Jl. Merr Surabaya, setelah mendemgar kabar tersebut terdakwa bersama dengan teman-teman yang lain langsung bubar dan berpencar, kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi Aditya Rahman pergi meminjam senjata tajam berupa 1 (satu) bilah celurit pada Sdr. Ceria dan janjian ketemuan di depan Ramayana Terminal Purabaya, sedangkan Sdr. Cilalacap dan Sdr. Billy Gabrielle berboncengan menunggu terdakwa di dekat Pabrik Paku di Jl. Brigjen Katamso Waru Sidoarjo, setelah berkumpul kembali kemudian langsung berangkat bersama menuju ke Jl. Merr Surabaya, saat di Jl. Merr Surabaya terdakwa bertemu dengan dengan Sdr. M. Fadholi, Sdr. Muhammad Dafi Putra Ardiansyah, saksi Javier Risky Tertiano dan Sdr. Agus Fajar Dwi Sanjaya bersama-sama melakukan konvoi berkeliling mencari kelompok orang yang tidak dikenal tersebut yang telah melakukan pengeroyokan, namun tidak menemukan hasil kemudian memutuskan untuk kembali pulang, saat terdakwa, saksi Aditya Rahman dan saksi Javier Risky Tertiano berboncengan tiga dan melintas di Jl. Baratajaya XVII Surabaya terlihat petugas kepolisian berpakaian dinas melakukan patroli dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa, saksi Aditya Rahman dan saksi Javier Risky Tertiano, dan pada saat diamankan oleh petugas, terdakwa kedapatan membawa 1 (satu) bilah celurit yang terbuat dari besi dengan Panjang sekitar 140 cm dalam kondisi berkarat dengan gagang kayu warna hitam dimana terdakwa mengapit besi bagian Tengah senjata tajam tersebut dengan kaki kanan terdakwa, dan bagian ujung senjata tajam tersebut terdakwa sembunyikan pada bagian depan sepeda motor dibawah kaki saksi Aditya Rahman dan bagian pegangan senjata tajam tersebut dipegang oleh saksi Javier Risky Tertiano, kemudian terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Gubeng guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa pisau / senjata tajam tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa dan bukan benda pusaka;
  • Bahwa terdakwa menguasai, membawa atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk  tersebut tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang syah dari pihak yang berwenang

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun  1951 -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya