Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
804/Pid.B/2024/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH SUHARTONO Bin DULAJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 804/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.1987/M.5.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARTONO Bin DULAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------  Bahwa terdakwa  SUHARTONO BIN DULAJI  pada hari Kamis  tanggal 29 Februari 2024  sekitar jam 07.00   Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu  dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan di Halte depan SMA 4  Jalan Prof Dr Moestopo Surabaya setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang , dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya itu tetap ada ditangannya, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :

 

  • Berawal pada  pada hari pada hari Kamis  tanggal 26 Mei  2022  terdakwa  dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF   dari Jalan Mendokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya sudah mengikuti saksi Fastha Aulia Pradani  yang juga naik sepeda motor  Honda Vario  Nomor Polisi S- 6807 AD hingga sampai ditempat yang kondisinya  sepi tepatnya di Jalan Gunung Anyar Tambak Utara Surabaya (sisi barat Perum Gunung Emas ),  lalu terdakwa memberitahu kepada saksi Fastha Aulia  Pradani kalau ada  tali yang menyangkut di sepeda motornya namun oleh saksi  Fastha Aulia Aulia Pradani tidak dihiraukan , sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa  dengan mengendari sepeda motor memutar balik sepeda motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF mendekati saksi  Fastha Aulia  Pradani lalu secara tiba tiba terdakwa menarik paksa tas selempang warna kuning yang dicangklong dipundaknya sehingga tali tas tersebut putus    yang didalam tas tersebut  berisi 1 (satu) buah HP merk IPHONE 12 warna biru,  uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) , 1 (satu) lembar STNK sepeda Motor  Polisi S-6807 Tahun 2018 warana merah, 1 (satu) Airpod, 1 (satu) lembar KTP atas nama Fastha Aulia  Pradani, 1 (satu) lembar ATM Bank Jatim, 1 (satu) buah  BCA, 1 (satu) buah  Askes, 1 (satu) buah  BPJS, 1 (satu) kartu akses Apartemen Bale Hinggil,  SIM A dan SIM C, selanjutnya terdakwa dengan mengendari motor Suzuki Satria Nomor Polisi L-6554-NF  melarikan diri ke arah Kampus UPN Surabaya lalu Hand Phone merk IPHONE 12 warna biru dijual kepada Busar (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sedangkan tas slempang warna coklat oleh terdakwa dibuang didekat rumahnya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Fitri Oktaviani menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000  ( tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah).

        

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (1) KUHP ---------

Pihak Dipublikasikan Ya