Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Taufik Nurul Huda
2.Secen Aries pratidina
3.Ratih Gasella
4.Eva merliana
5.Adam Wahyudi
6.Roland Rai Wiranatha
PT. Lotte Mart Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 23 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Taufik Nurul Huda
2Secen Aries pratidina
3Ratih Gasella
4Eva merliana
5Adam Wahyudi
6Roland Rai Wiranatha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Paulus Sihaloho, S.H.Taufik Nurul Huda
2Paulus Sihaloho, S.H.Secen Aries pratidina
3Paulus Sihaloho, S.H.Ratih Gasella
4Paulus Sihaloho, S.H.Eva merliana
5Paulus Sihaloho, S.H.Adam Wahyudi
6Paulus Sihaloho, S.H.Roland Rai Wiranatha
Tergugat
NoNama
1PT. Lotte Mart Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat, sebesar Rp. 658.588.744 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4) dengan 2 (dua) kali ketentuan uang pesangon, dan uang Penghargaan Masa Kerja 
  4. Total keseluruhan              : Rp. 658.588.744 (enam ratus lima puluh

      delapan juta lima ratus delapan puluh delapan

      ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah)

  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat selama 4 (empat) bulan upah yaitu dari bulan September 2023 s/d Desember 2023 kepada Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 131.406.536 ( seratus tiga puluh satu juta empat ratus enam ribu lima ratus tiga puluh enam ruiah)dengan perincian sebagai berikut:
  6. Penggugat I sebesar Rp. 6.518.944 X 4 = Rp. 26.075.776
  7. Penggugat II sebesar Rp. 5.395.443 x 4 = Rp. 21.581.772
  8. Penggugat III sebesar Rp. 6.707.933 x 4 = Rp. 26.831.732
  9. Penggugat IV sebesar Rp. 5.100.473 x 4 = Rp. 20.401.892
  10. Penggugat V sebesar Rp 4.560.500 x 4 = Rp. 18.242.000
  11. Penggugat VI sebesar Rp. 4.568.341 x 4 = Rp. 18.273.364
  12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing - masing Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak