Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
875/Pid.Sus/2024/PN Sby | DARWIS,SH.,MH | SARI DIANSYAH Alias DIAN Bin BASIR | Pengiriman Berkas Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 875/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 2324/M.5.10.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa SARI DIANSYAH alias DIAN bin BASIR, pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Lobby Apartemen Tamansari Skylounge Jl. Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel.Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk mengadili berdasarkan ketentuan pasal pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana terdakwa ditahan dan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
1) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,511 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma lima satu satu) gram; 2) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 995,644 (sembilan ratus sembilan puluh lima koma enam empat empat) gram; 3) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 981,067 (sembilan ratus delapan puluh satu koma nol enam tujuh) gram; 4) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,73 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh tiga) gram; 5) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,365 ( sembilan ratus sembilan puluh enam koma tiga enam lima) gram; 6) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,726 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma tujuh dua enam) gram; 7) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yan berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,49 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat sembilan) gram; 8) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,494 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat sembilan empat) gram; 9) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,994 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan sembilan empat) gram; 10) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,888 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma delapan delapan delapan) gram; 11) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,417 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat satu tujuh) gram; 12) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,609 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma enam nol sembilan) gram; Ditemukan di dalam 1 (satu) buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu. 13) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,674 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma enam tujuh empat) gram; 14) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,79 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram; 15) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,182 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma satu delapan dua) gram; 16) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 999,051 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma nol lima satu) gram; 17) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,919 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma sembilan satu sembilan) gram; 18) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,125 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma satu dua lima) gram; 19) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 998,695 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma enam sembilan lima) gram; 20) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,645 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma enam empat lima) gram; 21) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,401 (sembilan ratus sembilan puluh delapan koma empat nol satu) gram; 22) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 997,366 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tiga enam enam) gram; 23) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 998,685 (sembilan ratus sembilan puluh tujuh koma tujuh sembilan)gram; 24) 1 (satu) bungkus teh Cina warna Kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto ± 996,951 (sembilan ratus sembilan puluh enam koma sembilan lima satu) gram; Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.
Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.
Ditemukan di dalam 1 (satu) Buah Tas Jinjing warna Ungu yang Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu. Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa :
Ditemukan di dalam dompet yang ada di dalam saku celana Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR gunakan saat itu.
Barang bukti nomor : 06933/2024/NNF sampai dengan nomor : 06956/2024/NNF, adalah benar positif narkotika dengan mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I no. urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Barang bukti nomor : 06957/2024/NNF sampai dengan nomor : 06960/2024/NNF, adalah benar positif narkotika dengan mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan I no. urut 37 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/DPO) menghubungi Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR dengan tujuan menawarkan pekerjaan sebagai Kurir / Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi dan menjelaskan bahwa tugas Terdakwa adalah mengambil dan meranjaukan kembali Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sesuai perintah dari LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) tersebut, dan menyampaikan kepada Terdakwa upah yang akan didapatkan apabila sudah melaksanakan tugasnya sampai selesai (mengambil dan meranjaukan kembali Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi) adalah mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) Kilo nya. Lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR bersedia / menyanggupi dan menyetujuinya. Sekitar 1 (satu) minggu sebelum Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR berangkat ambil Ranjauan Sabu dan Ekstasi tersebut LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/DPO) mengirimkan ATM BCA, KTP palsu atas nama SETYORENO (NIK.3315191410840001), dan 1 (satu) Buah ATM BCA Platinum nomer kartu 5260512046441083 kepada Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR melalui paketan JNE, dan mengirimkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui BRILINK. Lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan bekerja menjadi Kurir / Perantara, salah satunya Terdakwa membeli HP VIVO seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk komunikasi dengan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul : 16.00 WIB LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi HP Merk Vivo yang baru Terdakwa beli tersebut dan menanyakan apakah Terdakwa siap untuk bekerja, dan Terdakwa jawab Siap. Kemudian sekira pukul : 19.00 WIB LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruhnya untuk mengambil barang ranjauan berupa : 2 (dua) Buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di dalam Mobil yang terparkir di "SPBU Sebaya" JI. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, sambil mengirimkan share location kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pun langsung berangkat menuju ke Lokasi tersebut, dan sesampai di "SPBU Sebaya Jl. Lintas Sumatra, Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan Prov.Lampung sekira pukul : 19.30 WIB Terdakwa melihat ada Mobil warna putih yang terparkir sendiri, dan Terdakwa mendekati mobil tersebut lalu Terdakwa coba untuk membuka pintu mobilnya, namun terkunci / tidak bisa dibuka. Kemudian Terdakwa menghubungi LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) dan melaporkan bahwa pintu mobilnya terkunci tidak bisa dibuka, dan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR /DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi agak menjauh dari Mobil tersebut, dan tidak lama kemudian LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR/ DPO) menghubungi Terdakwa kembali dan menyuruhnya untuk mendekat ke Mobil dan mengarahkan tempat Kunci Mobil tersebut ditaruh, yaitu di sela-sela talang air Mobil, lalu Terdakwa mengambil kunci tersebut dan membuka pintunya, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR mengambil 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang saat itu berada di dalam Mobil tepatnya di Jok / kursi belakang sopir. Setelah mengambil 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Desa Suka Baru RT.001/RW.001 Desa. Suka Baru Kec.Penengahan Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung dengan membawa 2 (dua) buah Tas tersebut. Setelah sampai di rumah Terdakwa mendapatkan Telfon dari LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) yang intinya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menyuruhnya untuk mengeluarkan Sabu dan Ekstasi dari 2 (dua) buah Tas tersebut, dan disuruh menghitung berapa bungkus Sabu dan Ekstasi yang diambil / didapatkan tersebut, kemudian dihitung terdakwa dengan rincian : 1 (satu) buah Tas Ransel / Tas Punggung warna Hitam berisi : 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik besar isi Ekstasi. Untuk 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Ungu berisi 12 (dua belas) bungkus Teh Cina isi Sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik besar isi Ekstasi. Lalu Terdakwa melaporkan bahwa Sabu total ada 24 (dua puluh empat) bungkus dan Ekstasi ada 4 (empat) bungkus, kemudian Terdakwa masukkan lagi ke dalam 2 (dua) buah Tas tersebut dengan formasi yang sama saat awal Terdakwa mendapatkannya. Selanjutnya sekira pukul : 22.00 WIB Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah Nopol : BE 2605 DOA sambil membawa 2 (dua) buah Tas berisi Total 24 (dua puluh empat) bungkus Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik besar berisi Ekstasi menuju ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan untuk naik kapal (nyebrang) menuju ke Pelabuhan Merak Banten. Setelah sampai di Pelabuhan Merak pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul : 04.30 WIB Terdakwa keluar dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah Nopol : BE 2605 DOA menuju ke Teluknaga Kab. Tangerang Prov. Banten, dan sekira pukul : 11.00 WIB Terdakwa berhenti di Pasar Kemis Kab.Tangerang Prov. Banten untuk makan terlebih dahulu, tidak lama kemudian LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan menyuruhnya menuju ke Hotel KYRIAD Airport Jl.Marsekal Surya Dharma Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten (dengan mengirimkan sharelocation), dan buka kamar di Hotel tersebut, namun sebelumnya LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) pesan kepada Terdakwa agar menitipkan Sepeda Motor Merk Honda PCX wama Merah Nopol : BE 2605 DOA Milik nya tersebut di Warung daerah Teluknaga Tangerang Banten, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR langsung menuju ke Warung dan sekira pukul : 12.00 WIB menitipkan sepeda motor di warung tersebut, lalu Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR lanjut naik Gojek menuju ke Hotel KYRIAD Airport Jl. Marsekal Surya Dharma Kel. Karangsari Kec.Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, namun ditengah perjalanan LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) menghubungi Terdakwa dan menyuruhnya untuk turun dari Gojek lalu naik Angkutan Umum, dan Terdakwa pun langsung naik Metro Mini menuju ke Hotel KYRIAD Airport, lalu sekira pukul: 13.00 WIB Terdakwa tiba di Hotel tersebut, namun Terdakwa salah masuk ke dalam Apartemen Tamansari Skylounge JI. Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, karena posisi Hotel KYRIAD Airport dan Apartemen Tamansari Skylounge bersebelahan, dan saat Terdakwa SARI DIANSYAH ALIAS DIAN BIN BASIR berjalan di Lobby Apartemen Tamansari Skylounge sambil membawa 2 (dua) buah Tas berisi Total 24 (dua puluh empat) bungkus Sabu dan 4 (empat) bungkus plastik besar berisi Ekstasi tersebut, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian. Bahwa sesuai perintah LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO), rencananya terdakwa disuruh untuk membuka Kamar di salah satu kamar Hotel KYRIAD Airport Jl.Marsekal Surya Dharma No. 1. Kel. Karangsari Kec. Neglasari Kota Tangerang Provinsi Banten, dan apabila Terdakwa sudah mendapatkan kamarnya, Terdakwa disuruh untuk memberitahukan kepada LINDA ALIAS LING-LING (BANDAR / DPO) nomer kamarnya, dan Terdakwa disuruh meninggalkan 2 (dua) buah Tas yang berisi Narkotika jenis Sabu dan jenis Ekstasi tersebut di dalam kamar dan menyuruh Terdakwa untuk pulang, namun belum sempat membuka kamar terdakwa sudah tertangkap oleh Petugas Kepolisian.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |