Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
821/Pid.B/2024/PN Sby | ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. | ACHMAD SUHADAK Bin SUKANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 821/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2106/M.5.43/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa ia terdakwa ACHMAD SUHADAK BIN SUKANDAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Klakahrejo Gang Kalikundang No.8 4C Rt. 03 Rw.09 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.-----------------------
----------------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ACHMAD SUHADAK BIN SUKANDAR pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Klakahrejo Gang Kalikundang No.8 4C Rt. 03 Rw.09 Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, ikut serta permainan judi yang diadakan dijalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasaha yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |