Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pid.Pra/2023/PN Sby AGUNG WIBOWO POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 37/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUNG WIBOWO
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SPDP Nomor : B/340/VIII/RES.1.11/2020/Direskrimum tertanggal 28 Agustus 2020 yang diberikan oleh Termohon kepada Pemohon adalah Tidak Sah;
  3. Menyatakan Pemohon dalam perkara a quo tidak mendapatkan SPDP sebagaimana aturan hukum yang berlaku;
  4. Menyatakan tindakan dari Termohon yang tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada Pemohon merupakan perbuatan melanggar hukum;
  5. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang diatur pada Pasal 378 dan Pasal 263 atau Pasal 266 KUHP oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  6. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon ;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  9. Mengembalikan barang bukti milik Pemohon kepada Pemohon ;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
Pihak Dipublikasikan Ya