Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby 1.PT. BAMBANG DJAJA
2.PT. INDO CITRA EKA ABADI
PT SEMESTA ELTRINDO PUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Feb. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. BAMBANG DJAJA
2PT. INDO CITRA EKA ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN SHMHPT. BAMBANG DJAJA
2Dr. YORY YUSRAN SHMHPT. INDO CITRA EKA ABADI
Termohon
NoNama
1PT SEMESTA ELTRINDO PUTRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan TERMOHON/ PT. SEMESTA ELTRINDO PURA, suatu Perseroan yang berkedudukan di Jalan Raya Kedurus 54, Surabaya 60233 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi pengurusan harta Termohon PT. SEMESTA ELTRINDO PURA;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam PKPU:
  1. Jonathan Marpaung, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-208 AH.04.03-2018 yang beralamat di KOMP. KOSTRAD Jl. Dharma Putra Raya No. 3H, Jakarta Selatan;
  2. Ramahnita Limanto, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-143 AH.04.03-2018, yang beralamat di Taman Kebon Jeruk Blok J XI No.4 Intercon Jakarta Barat;
  3. Tirta Cakindra Setiayedi, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-AH.04.03-120, yang beralamat di Perum Delta Pekayon, Jalan Delta Barat A 54 RT.001/007, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan;

Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PT. SEMESTA ELTRINDO PURA;

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak