Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON/ PT. SEMESTA ELTRINDO PURA, suatu Perseroan yang berkedudukan di Jalan Raya Kedurus 54, Surabaya 60233 dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi pengurusan harta Termohon PT. SEMESTA ELTRINDO PURA;
- Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus dalam PKPU:
- Jonathan Marpaung, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-208 AH.04.03-2018 yang beralamat di KOMP. KOSTRAD Jl. Dharma Putra Raya No. 3H, Jakarta Selatan;
- Ramahnita Limanto, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-143 AH.04.03-2018, yang beralamat di Taman Kebon Jeruk Blok J XI No.4 Intercon Jakarta Barat;
- Tirta Cakindra Setiayedi, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-AH.04.03-120, yang beralamat di Perum Delta Pekayon, Jalan Delta Barat A 54 RT.001/007, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan;
Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PT. SEMESTA ELTRINDO PURA;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|