Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. SANDY FIRMAN SYAH Bin KASIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 718/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1670/M.5.43/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDY FIRMAN SYAH Bin KASIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SANDY FIRMAN SYAH Bin KASIADI bersama – sama dengan Sdr. AGUS (DPO) dan Sdr. IQBAL (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di Angkringan Surasa Jl. Kedung Cowek No. 309 Surabaya atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang di dahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023terdakwa yang sedang duduk – duduk di depan rumahnya yang beralamatkan di Kapas Madya 3-B/8, RT. 10, RW. 01, Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambak Sari Kota Surabaya di datangi oleh Sdr. AGUS (DPO) dengan mengatakan “ayo melok aku ke nikahan anake koncoku” lalu terdakwa menjawab “iyo ayo mas”. Lalu terdakwa bersama dengan Sdr. AGUS (DPO) menuju ke lokasi acara yaitu di daerah Tuwowo, Kec. Tambaksari Surabaya dan sesampainya di lokasi terdakwa meminum minuman keras bersama – sama dengan Sdr. AGUS (DPO) dan teman Sdr. AGUS (DPO) yang tidak terdakwa ketahui namanya. Kemudian setelah menghadiri acara tersebut terdakwa mengajak salah satu temannya yang tidak terdakwa ketahui namanya menuju ke tempat kerja Sdr. IQBAL (DPO) yaitu di Angkringan Surasa Jl. Kedung Cowek No. 309 Surabaya untuk mengambil mesin tato milik terdakwa yang dipinjam oleh Sdr. IQBAL (DPO). Sesampainya di lokasi bekerja Sdr. IQBAL (DPO) terdakwa menemui Sdr. IQBAL (DPO) dan mengatakan “mas endi mesine” lalu Sdr. IQBAL (DPO) menjawab “sek mas gurung ketemu, sek nang omah, gak sempet mulih” lalu terdakwa kembali menjawab “pastino mas, pastine kapan”. Setelah itu salah satu teman Sdr. IQBAL (DPO) yang tidak terdakwa ketahui namanya menghampiri terdakwa dan mencekik terdakwa sambil mengatakan “ayo ndang ngalih, tambah tak gepuki dewe , lho yo” setelah itu terdakwa dilepaskan oleh teman dari Sdr. IQBAL (DPO) yang tidak terdakwa ketahui namanya tersebut.
  • Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya dan pada saat di perjalanan terdakwa bertemu dengan temannya namun terdakwa tidak mengetahui namanya dan terdakwa mengatakan “mas aku digepuki” lalu teman terdakwa yang tidak diketahui namanya tersebut mengatakan “endi areke, ayo parani” lalu terdakwa memutar balik kembali menuju ke tempat kerja Sdr. IQBAL (DPO) di Angkringan Surasa Jl. Kedung Cowek No. 309 Surabaya. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarainya bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang terdakwa tidak ketahui namanya dan diantaranya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam yang diacung – acungkan ke atas serta terdakwa berperan merusak meja dan melempari gelas di dalam lokasi angkringan tersebut sehingga menyebabkan para pengunjung di dalam angkringan tersebut berhamburan menyelamatkan diri. Salah satunya adalah saksi BAYU ALFIANDIKA PUTRA AGVIN dan saksi DANNI SETIYAWAN yang pada saat itu berada di lokasi angkringan ikut berhamburan menyelamatkan diri. Lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Type V23 warna sunshine gold milik saksi DANNI SETIYAWAN yang berada di atas meja dan terjatuh ke bawah dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A39 milik saksi BAYU ALFIANDIKA PUTRA AGVIN yang tergeleak di atas meja lalu terdakwa ambil dan dimasukkan ke dalam celana pendek yang terdakwa pakai. Kemudian setelah merusak meja dan melempar gelas terdakwa beserta kelima orang temannya tersebut kembali ke rumah masing – masing.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa berhasil dilakukan penangkapan oleh saksi DJOHAN DJAYA dan saksi PUTRA FEBRIAN selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi BAYU ALFIANDIKA PUTRA AGVIN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi DANNI SETIYAWAN mengalami kerugian sebesar ± Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), sehingga total kerugian keseluruhan yang disebabkan oleh terdakwa sebesar ± Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).

 Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan ke-2 KUHP 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya