Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2019/PN Sby EVAN TANOKO Ditreskrimsus Polda jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 28 Feb. 2019
Nomor Surat 6
Pemohon
NoNama
1EVAN TANOKO
Termohon
NoNama
1Ditreskrimsus Polda jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

 

  1. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan sebagaimana di maksud di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 35 Jo  pasal 51 ayat (1) dan pasal 378  KUHP oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Khusus Siber adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya;

 

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya