Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.Winarto
2.Partono
PT. Prima Gas Indonesia (Prigasindo) d/h PT. Gala Prima Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Winarto
2Partono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NINIK RETNOWATIWinarto
2NINIK RETNOWATIPartono
Tergugat
NoNama
1PT. Prima Gas Indonesia (Prigasindo) d/h PT. Gala Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.

2. Mohon kepada Majelis hakim untuk menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak 23 September 2022.

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 156ayat 1 (satu) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

4.Menghukum Tergugat membayar pesangon Para Pengugat sesuai Pasal 156 ayat 2 (dua),ayat 3 (tiga) dan ayat 4 (empat) Undang-Undang No. 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang untuk membayar tunai dan Sekaligus, uang pesangon,uang penghargaan masa kerja, uang Penggantian Hak kepada Para Penggugat sebesar:

i. Sdr.WINARTO sebesar = Rp. 56.875.000,- (lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)Tunai dan sekaligus

ii. Sdr.PARTONO sebesar = Rp. 61.250.000,-(enam puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah)Tunai dan sekaligus

Total pesangon Para Penggugat sebesar Rp. 118.125,000,- (seratus delapan belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah)

5.Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus Upah Para Penggugat yang belum dibayarkan mulai tanggal 8 Juli 2022 sampai tanggal 22 September 2022yaitu sebanyak 66 hari kerja dengan rincian masing - masing untuk Sdr. Winarto sebesar 66 X Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah) = Rp. 4.420.000,-(empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) dan Sdr. Partono sebesar 66 X Rp. 83.000,-(delapan puluh tiga ribu rupiah) = Rp. 5.395.000,- (lima luta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

6. Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak