Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
780/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. HOIRUL ANAM Bin JAUHARI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 780/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 26 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/188/III/Res.1.8/2024/Satreskrim
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOIRUL ANAM Bin JAUHARI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa ia Terdakwa HOIRUL ANAM Bin Alm JAUHARI bersama – sama Sdr. FAUZI (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Pahlawan No. 94-C Surabaya, pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Gembong Tebasan No. 36 Surabaya, pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl. Raya Kenjeran No. 181 Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat Jl. Embong Kemiri No. 2-E Surabaya atau setidak-tidaknya dalam Bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan ”jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekut, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya bersama – sama Sdr. FAUZI (DPO) yang pertama pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Pahlawan No. 94-C Surabaya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah Hitam, tahun 2019, Nopol L-6883-LI, Noka : MH1JM1120KK229455, Nosin : JM11E2211562 milik saksi DHEA AFRISYA DARMAYANTI dengan cara merusak kunci kontak rumah dengan menggunakan kunci T yang mana terdakwa berperan untuk mengambil sepeda motor sedangkan Sdr. FAUZI (DPO) berperan sebagai joki sepeda motor. Setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala, terdakwa dan Sdr. FAUZI (DPO) bergegas membawa pergi sepeda motor tersebut ke daerah Madura untuk dijual kepada saksi SAKUR Bin MATNAWI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dan laku terjual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya bersama – sama Sdr. FAUZI (DPO) yang kedua pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jl. Gembong Tebasan No. 36 Surabaya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih, tahun 2014, Nopol W-4271-QE, Noka : MH1JFM218EK607334, Nosin : JFM2E1601747 milik saksi SUGENG TRI WIDJANARKO dengan cara merusak kunci kontak rumah dengan menggunakan kunci T yang dikeluarkan dari saku celana milik Sdr. FAUZI (DPO) yang mana terdakwa berperan sebagai joki sepeda motor sedangkan sdr. FAUZI (DPO) berperan mengambil sepeda motor. Setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala, terdakwa dan Sdr. FAUZI (DPO) bergegas pergi dengan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Madura untuk dijual kepada saksi SAKUR Bin MATNAWI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dan laku terjual seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya bersama – sama Sdr. FAUZI (DPO) yang ketiga pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl. Raya Kenjeran No. 181 Surabaya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2020, Nopol S-5483-JBB, Noka : MH1JM4110LK666656, Nosin : JM41E1666261 milik saksi ROSIHAN ANWAR dengan cara merusak kunci kontak rumah dengan menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya yang mana Sdr. FAUZI (DPO) berperan sebagai joki sepeda motor sedangkan terdakwa berperan mengambil sepeda motor. Setelah sepeda motor tersebut berhasil menyala, terdakwa dan Sdr. FAUZI (DPO) bergegas pergi dengan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Madura untuk dijual kepada saksi SAKUR Bin MATNAWI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) dan laku terjual seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa telah mengambil sepeda motor tanpa seizin pemiliknya yang awalnya terdakwa keluar dari kamar kost nya yang berangkat di Jl. Bolodewo No. 37 Surabaya lalu terdakwa memesan gojek dan turun di Jl. Embong Kemiri Surabaya lalu melanjutkan dengan berjalan kaki sambil mencari sasaran sepeda motor yang dapat diambil. Kemudian pada saat melintas di Jl. Embong Kemiri No. 2-E Surabaya terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario 150 warna Hitam Strip Merah, Tahun 2016, Nopol AE-3243-MW, Noka : MH1KF1111GK818771, Nosin : KF11E1816969 milik saksi OKKY WILDAN PERKASA yang sedang terparkir di halaman parkir depan PT. CBN yang beralamatkan di Jl. Embong Kemiri No. 2-E Surabaya dalam keadaan tidak terkunci stir. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor tersebut sambil memantau situasi sekitar, setelah dirasa situasi mulai aman, terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengeluarkan kunci pas dan mata kunci T dari dalam tas yang terdakwa bawa. Selanjutnya terdakwa memasukkan mata kunci T ke dalam lubang kunci sepeda motor dan merusaknya secara paksa, setelah sepeda motor berhasil menyala terdakwa bergegas pergi dan perlahan – lahan mundur dengan membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi. Saat melintasi depan Stasiun Pasar Turi terdakwa sempat berhenti untuk melepas plat nomor setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan pulang menuju ke Madura dengan membawa motor tersebut dan menjual sepeda motor tersebut kepada saksi SAKUR Bin MATNAWI (dalam penuntutan berkas perkara terpisah) tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan yang lengkap laku terjual seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin dari para pemilknya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi DHEA AFRISYA DARMAYANTI mengalami kerugian sebesar ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUGENG TRI WIDJANARKO mengalami kerugian sebesar ± Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ROSIHAN ANWAR mengalami kerugian sebesar ± Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi OKKY WILDAN PERKASA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya