Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 177.439.647.00,- (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 131.736.300.00,- (Seratus tiga puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 45.703.347.00,- (Empat puluh lima juta tujuh ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Kutipan Register Letter C Kepala Kelurahan Bulak No petok 10894 atas nama Suyanto/Satuni letak tanah di Bulak Rukem Timur 2L / 20A luas tanah 61.5 M2 kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Kutipan Register Letter C Kepala Kelurahan Bulak No petok 10894 atas nama Suyanto/Satuni letak tanah di Bulak Rukem Timur 2L / 20A luas tanah 61.5 M2 kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Kutipan Register Letter C Kepala Kelurahan Bulak No petok 10894 atas nama Suyanto/Satuni letak tanah di Bulak Rukem Timur 2L / 20A luas tanah 61.5 M2 kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|