Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2024/PN Sby PT. Thai Union Kharisma Lestari PT. Alam Gemacitra Prima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Thai Union Kharisma Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Alam Gemacitra Prima
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Bangunan milik Tergugat yang terletak di :
    1. JL. Kaliagung No. 7, Kel. Nyamplungan, Kec. Pabean Cantikan, Kota Surabaya tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya ;
    2. Tambak PT. Alam Gema Citra Prima, Area Sawah, Kec. Arjasa, Kab. Situbondo dan tidak terbatas terhadap barang-barang yang ada didalamnya ;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji/ Ingkar Janji/ Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT Memenuhi prestasinya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 767,618,112,-  ( tujuh ratus enam puluh tujuh juta enam ratus delapan belas ribu seratus dua belas rupiah) seketika dan secara tunai;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak