Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PY.01.1064.08.18.16 SPP, tanggal 03 September 2018 terhadap PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON-II terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan/atau Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana terhadap diri PEMOHON yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan/atau Pasal 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 Tahun 2009 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan, a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON-I terkait melakukan pemeriksaan di Kantor Cabang PT. Berdikari di jalan Kembang Jepun 129-Q Surabaya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan tanggal 23 Agustus 2018, dan TERMOHON-II terkait dengan tindakan TERMOHON-II melakukan penggeledahan, penyegelan, pembukaan segel, dan penyitaan, sebagaimana dibuat Berita Acara Pemeriksaan, tanggal 23 Agustus 2018, Berita Acara Penggeledahan tanggal 03 September 2018, Berita Acara Pembukaan Segel tanggal 03 September 2018, Berita Acara Penyitaan tanggal 03 September 2018 dan berikut Surat Tanda Penerimaan Barang berupa obat bebas dan obat bebas terbatas, tertanggal 03 September 2018 terkait dengan penyidikan PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum TERMOHON-I dan TERMOHON II mematuhi ketentuan Pasal 98 ayat (4) Jo Pasal 188 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 dan Pasal 34 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.34 Tahun 2014 serta Pasal 58 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.51 Tahun 2009, terkait dalam penyelesaian perkara PEMOHON ini secara administratif bukan pidana;
- Menghukum dengan memerintahkan TERMOHON-I dan TERMOHON-II untuk menyerahkan seluruh dokumen dan barang-barang berupa obat bebas dan obat bebas terbatas sebagaimana yang tercatat pada Surat Tanda Penerimaan tanggal 03 September 2018 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 03 September 2018 kepada PEMOHON;
- Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON-I yang melakukan pemeriksaan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan dan perbuatan TERMOHON-II yang menetapkan tersangka terhadap PEMOHON tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau undang-undang, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON-II yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON-II dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum TERMOHON-I dan TERMOHON-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a, quo |