Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III telah melanggar Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggangi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Tenaga Kerja menjadi Undang-Undang kluster Tenaga Kerja yang menyatakan, “ Bahwa pengusaha yang tidak membayar pesangon pekerja diancam sanksi pidana 4 (empat) tahun penjara atau pidana denda minimal Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan maksimal Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah)”;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dengan membayar seluruhnya Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Proses, Dimana uraian hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
- Pesangon : 9 x 1,75 x 4.625.479
- Penghargaan Masa Kerja : 4 x 4.625.479
- Uang Proses : 6 x 4.625.479
Sehingga secara total sebesar : Rp. 119.106.084,-
(Seratus Sembilan Belas Juta, Seratus Enam Ribu, Delapan puluh Empat Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III mengajukan perlawanan atau Kasasi (uit Voorbar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dengan membayar biaya perkara yang timbul
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|