Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
765/Pid.B/2024/PN Sby | Fathol Rasyid SH | ANDIK BUDIONO BIN LIWON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 765/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2054/M.5.10.3/Eoh.2/04/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : --------- Bahwa terdakwa ANDIK BUDIONO Bin LIWON pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat didalam area proyek di Puri Galaxi Blok Mahogani No.139 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------- Pada awalnya terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Lalu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke area proyek di Puri Galaxi Blok Mahogani No.139 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada didalam lokasi proyek tersebut karena saat itu para pekerja proyek sedang libur. Sesampaniya dilokasi proyek lalu terdakwa masuk kedalam bedeng (bangunan sementara) yang ada didalam proyek tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil kotak besi warna biru yang didalamnya berisi sebuah pemotong besi beton (handcatter) dan selanjutnya membawa barang tersebut keluar dari area proyek. ----------------------------------------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DJUNI WIDIYANTO menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |