Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
972/Pdt.P/2024/PN Sby KINANTI KAWURYANING LAKSMI, S.PSi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 972/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KINANTI KAWURYANING LAKSMI, S.PSi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2. Memberi ijin kepada Pemohon (KINANTI KAWURYANING LAKSMI) sebagai Wali dari adik Pemohon yang masih dibawah umur bernama :

a. AGENG RIZKY MAULID,, laki-laki lahir di Sidoarjo pada tanggal 23 September 2020 ;

sebagaimana Penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 1076/Pdt.P/2024 PN.Sby tanggal 30 April 2024 untuk menjual hak bagian dari adiknya tersebut berupa :

“ Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Balasklumprik Kecamatan Wiyung Kota Surabaya sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2279 NIB : 12.01.26.04.03774 Surat Ukur Tgl 11.08-2010 No. 00359/Balaskumprik/2010 luas 70 M2 atas nama pemegang hak Nyonya Doktoranda EKO PRASETYONINGSIH Magister Pendidikan “ ;

3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon menurut hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak