Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2024/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H ARIS NOVIANTO Als NOVEM Bin MUSTARAM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 1313/M.5.10.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS NOVIANTO Als NOVEM Bin MUSTARAM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa ARIS NOVIANTO Als. NOVEM Bin MUSTARAM pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wib atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat disemak-semak samping Polsek Gunung Anyar yang terletak di Jl.Gunung Anyar Timur Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi Sdr.Adi Sabar (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 500 gram beserta pembungkusnya didaerah Rungkut Kota Surabaya lalu Terdakwa menyetujui permintaan Sdr.Adi Sabar kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh seseorang yang disuruh oleh Sdr.Adi Sabar ;
  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas Terdakwa mengambil tas plastic warna hitam yang berisi 5 bungkus narkotika tersebut yang masingmsaing 1 bungkusnya berisi 100 gram beserta pembungkusnya ;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mendapatkan 500 gram narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa meranjau narkotika sabu tersebut atas perintah Sdr.Adi Sabar yaitu :
  1. Pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 jam 22.00 Wib didepan kampus IAIN Surabaya Jl.Achmad Yani Kota Surabaya sebanyak 20 gram dan 5 gram,
  2. Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 jam 18.00 Wib didepan kampus IAIN Surabaya Jl.Achmad Yani Kota Surabaya sebanyak 300 gram dan 100 gram,
  3. Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 jam 18.00 Wib didepan kampus IAIN Surabaya Jl.Achmad Yani Kota Surabaya sebanyak 20 gram.
  • Bahwa sejak bulan Desember 2023 Terdakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu dan mendapatkan upah dari Sdr. Adi Sabar sejumlah Rp.500.000, ;
  • Bahwa Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak ± 3,5 gram dikarenakan upahnya belum dibayar oleh Sdr.Adi Sabar dimana sabu tersebut dijual Terdakwa seharga Rp.800.000,  per gram sehingga jika terjual semua Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.2.800.000, ;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 jam 19.30 Wib saksi Andi Setiawan dan saksi Redy Teguh Saputra (Keduanya Petugas Polrestabes Surabaya) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Jemur Wonosari Masjid 44 Rt.004 Rw.003 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram,
  2. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram,
  3. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram,
  4. 1 bendel klip plastic kosong,
  5. 1 buah timbangan elektrik,
  6. 1 sendok kecil,
  7. 1 handphone merk OPPO A15 warna silver SIMCard

Ditemukan didalam tas slempang warna cokelat yang diletakkan diatas plafon rumah

  1. Uang tunai sebesar Rp.550.000 ditemukan diatas lantai rumah
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram, 1 bendel klip plastic kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok kecil, 1 handphone merk OPPO A15 warna silver SIMCard dan Uang tunai sebesar Rp.550.000 selanjutnya mengirimkan 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
  1. 02282 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 6,023 gram ;
  2. 02283 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,031 gram ;
  3. 02284 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,002 gram ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 00812 / NNF /2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 02282 02284 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 02282 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 6,000 gram.
  2. 02283 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  3. 02284 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------

 

-------------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------Bahwa ia Terdakwa ARIS NOVIANTO Als. NOVEM Bin MUSTARAM pada hari hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 jam 19.30 Wib atau setidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Jemur Wonosari Masjid 44 Rt.004 Rw.003 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut saksi Andi Setiawan dan saksi Redy Teguh Saputra (Keduanya Petugas Polrestabes Surabaya) mendatangi rumah Terdakwa yang terletak di Jl.Jemur Wonosari Masjid 44 Rt.004 Rw.003 Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram,
  2. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram,
  3. 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram,
  4. 1 bendel klip plastic kosong,
  5. 1 buah timbangan elektrik,
  6. 1 sendok kecil,
  7. 1 handphone merk OPPO A15 warna silver SIMCard

Ditemukan didalam tas slempang warna cokelat yang diletakkan diatas plafon rumah

  1. Uang tunai sebesar Rp.550.000 ditemukan diatas lantai rumah
  • Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta penyitaan terhadap 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram, 1 bendel klip plastic kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok kecil, 1 handphone merk OPPO A15 warna silver SIMCard dan Uang tunai sebesar Rp.550.000 selanjutnya mengirimkan 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 6,023 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,031 gram, 1 bungkus plastic klip yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,002 gram kepada LABFOR POLRI cabang Surabaya guna dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya dan telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dengan nomor :
  1. 02282 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 6,023 gram ;
  2. 02283 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,031 gram ;
  3. 02284 / 2024 /NNF : berupa satu kantong plastik berisikan krsital warna putih dengan berat netto 0,002 gram ;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor: LP.LAB: 00812 / NNF /2024 tanggal 05 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Defa Jaumil, S.I.K, Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si yang kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 02282 02284 / 2024 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam  Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sisa barang bukti dengan nomor :

  1. 02282 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat netto 6,000 gram.
  2. 02283 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  3. 02284 / 2024 / NNF seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya