Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
543/Pdt.G/2024/PN Sby Faza Ghassani Avriani 1.William Surya Njoto
2.Prina Widia Ariesa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 543/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Faza Ghassani Avriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.Faza Ghassani Avriani
Tergugat
NoNama
1William Surya Njoto
2Prina Widia Ariesa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Anita Anggawidjaja, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 430.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 333/BRS-KSM/IV/2023 tertanggal 08 April 2023, Surat Persetujuan tertanggal 08 April 2023 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa  Nomor : 33 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat I untuk menerima uang sewa selama 1 tahun sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
  7. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak