Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 22 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
543/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Rabu, 15 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Faza Ghassani Avriani |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Hadiyan Achfas, S.H. | Faza Ghassani Avriani |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | William Surya Njoto | 2 | Prina Widia Ariesa |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Anita Anggawidjaja, S.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
430.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 333/BRS-KSM/IV/2023 tertanggal 08 April 2023, Surat Persetujuan tertanggal 08 April 2023 dan Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 33 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima uang sewa selama 1 tahun sebesar Rp 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorrad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |