Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
717/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH RIFQI ABDUL MUNIP Bin. SUKANDAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 717/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1709/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI ABDUL MUNIP Bin. SUKANDAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  1533 /Eoh.2 / 03 / 2024

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm)

Tempat lahir                      : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir           : 23 tahun / 22 September 2000

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Manyar Sabrangan 5/27-A RT 003 RW 004 Kel. Manyar Sabrangan

                                            Kec. Mulyorejo Kota Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Driver ambulance Yayasan Ruang Pasien Jl. Taman Borobudur No. 24

                                            Kec. Tambaksari Surabaya

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Pebruari 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Pebruari 2024 sampai dengan tanggal 29 Maret 2024
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024
  • Perpanjangan PN : Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 16 Mei 2024

                                                    

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

-------- Bahwa terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Nomor 221 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO untuk dibuat membeli makan di belakang SPBU sehingga saksi RENDY EKO KURNIYANTO percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL kepada terdakwa.

 

------ Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL berada dalam penguasaan terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RENDY EKO KURNIYANTO, oleh terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL tersebut digadaikan kepada SAMSUL (belum tertangkap) alamat Jl. Sambi Arum Surabaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa menerima Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerja terdakwa di Jl. Taman Borobudur No. 24 Kec. Tambaksari Surabaya dan tidak pulang kerumah hingga hingga terdakwa terdakwa tertangkap oleh petugas Polri pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB.     

 

------ Bahwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli susu dan pampers.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RENDY EKO KURNIYANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira jam 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024, bertempat di SPBU Jl. Diponegoro Nomor 221 Kel. Darmo Kec. Wonokromo Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa RIFQI ABDUL MUNIP Bin SUKANDAR (alm) telah meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO untuk dibuat membeli makan di belakang SPBU sehingga saksi RENDY EKO KURNIYANTO percaya dan meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL kepada terdakwa.

 

------ Bahwa setelah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL berada dalam penguasaan terdakwa, tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi RENDY EKO KURNIYANTO, oleh terdakwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam tahun 2022 Nopol L-4440-ABL tersebut digadaikan kepada SAMSUL (belum tertangkap) alamat Jl. Sambi Arum Surabaya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun terdakwa menerima Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pulang ke tempat kerja terdakwa di Jl. Taman Borobudur No. 24 Kec. Tambaksari Surabaya dan tidak pulang kerumah hingga hingga terdakwa terdakwa tertangkap oleh petugas Polri pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB.    

 

------ Bahwa uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi RENDY EKO KURNIYANTO digunakan untuk membayar hutang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli susu dan pampers.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RENDY EKO KURNIYANTO menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

 

                                       Surabaya, 19 April 2024

                                        JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                ANGGRAINI, SH

                        JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya