Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
390/Pdt.G/2024/PN Sby RIFA'I PT. BANK NEGARA INDONESIA MULTIFINANCE SURABAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 390/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIFA'I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Husnul yaqin,S.HRIFA'I
Tergugat
NoNama
1PT. BANK NEGARA INDONESIA MULTIFINANCE SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR RESOR KOTA BESAR SURABAYA, Cq. KASAT RESKRIM UNIT RESMOB
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Penggugat sebagai nasabah PT. BANK NEGARA INDONESIA MULTIFINANCE SURABAYA adalah sebagai Debitur yang beritikad baik untuk melunasi kreditnya;
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan dari Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,-  
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu, walaupun ada upaya hukum verset, banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
  7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak