Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
515/Pdt.G/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 06 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DELWAN SOEWITO, SH | Robert Hermawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Central Asia Tbk |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Surabaya | 2 | Irianto Tanawidjaja, S.H | 3 | Yenny Himawan Hiem, S.H.,MKn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT pada saat dilakukannya penandatanganan PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99, berada dalam Keadaan Memaksa (Force Majeure/Overmacht) karena adanya Bencana Nasional Pandemi COVID19;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang merugikan PENGGUGAT dalam membuat PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99 karena dibuat secara Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat-surat dan rincian tagihan yang perhitungannya oleh TERGUGAT didasarkan pada berlakunya PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
- Membatalkan Lelang atas obyek jaminan sebagaimana termaksud dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 298/2018 dibuat di hadapan Irianto Tanawidjaja, S.H., Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah Kerja Surabaya, tanggal 15 Agustus 2018 karena diajukan dengan dasar tagihan/outstanding yang mendasarkan perhitungannya pada PERJANJIAN PERUBAHAN KREDIT No. 49 dan PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN KREDIT No. 99;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (TURUT TERGUGAT I) terkait dengan pelelangan agunan dimaksud;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan perhitungan kembali atas perhitungan outstanding tanpa dibebankan bunga tambahan dan denda pada saat masa Bencana Nasional Pandemi COVID19 masih berlangsung dan dengan menghapuskan bunga-bunga dan denda-denda yang muncul setelah tanggal Surat Peringatan ke III dimana PENGGUGAT telah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 703.843.984,07 (tujuh ratus tiga juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh empat koma nol tujuh Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah);
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Dan atau mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |