Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1142/Pdt.Bth/2023/PN Sby CV. PISMA JAYA NIAGA 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, Cq Kepala Cabang Surabaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3.Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1142/Pdt.Bth/2023/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. PISMA JAYA NIAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF NUROHMAN SULISTYO SH.MHCV. PISMA JAYA NIAGA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk, Cq Kepala Cabang Surabaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surabaya
3Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN   secara keseluruhan ;
  2. Menyatakan bahwa PELAWAN merupakan PELAWAN yang beritikat baik.
  3. Menyatakan tindakan TERLAWAN I yang telah memutus kontrak Perjanjian Secara sepihak , dengan suatu alasan PELAWAN cidera janji adalah TIDAK SAH dan MELAWAN HUKUM karena semestinya bukan cidera janji tetapi kegagalan kredit ;
  4. Menyatakan Tindakan TERLAWAN I  yang akan melakukan lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap Tanah dan Bangunan rumah, milik PELAWAN yang menjadi Jaminan Sebagaimana tersebut dalam Provisi di atas melalui TERLAWAN  II ADALAH tidak sah dan MELAWAN HUKUM.
  5. Menghukum TERLAWAN I untuk melaksanakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercylical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 untuk mengantisipasi timbulnya kredit bermasalah di masa pandemic dengan menagambil Kebijakan relaksasi dengan cara merestrukturisasi kredit bank ini memberikan peluang kepada debitur untuk menata kembali pembayaran hutang dengan menyusun kembali jadwal pembayaran hutang yang akan jatuh tempo, menyusun kembali besaran bunga dan pengurangantunggakan pokok kredit serta mengkonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
  6. Menghukum TERLAWAN I , TERLAWAN  II dan TERLAWAN III untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak