Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
710/Pid.B/2024/PN Sby DEWI KUSUMAWATI, S.H. ATIK SUSANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 710/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/39/III/Res.1.11/2024/Satreskrim
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI KUSUMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ATIK SUSANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ATIK SUSANTI Binti SARYOTO pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016 bertempat di Jl. Tanah Merah Gg. Slep No. 11-A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 terdakwa mengaku sebagai borek/pengurus arisan kepada saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO yang mana terdakwa adalah teman satu profesi dan sering manggung bersama – sama. Kemudian pada saat itu ada salah satu anggota arisan terdakwa sedang membutuhkan uang dan ingin menjual arisan tersebut dengan harga murah yang mana arisan tersebut belum terselesaikan dengan keuntungan besar.
  • Lalu terdakwa menjanjikan kepada para saksi memberikan keuntungan modal apabila membeli arisan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam jangka 2 (dua) bulan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila mengikuti arisan senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam jangka 2 (dua) bulan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Kemudian saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO mempercayai dengan adanya arisan yang dikelola oleh terdakwa tersebut, lalu menyerahkan uang secara bertahap sebagai bentuk awal kesepakatan mengikuti arisan tersebut.
  • Bahwa terdakwa juga sempat memberikan keuntungan awal kepada saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO dan menyuruh untuk mengikuti arisan dengan nominal yang lebih banyak lagi, akan tetapi terdakwa tidak bisa memberikan keuntungan modal yang telah diberikan.
  • Bahwa saksi MOCH BAINURI membeli arisan kepada terdakwa di rumahnya di Jl. Tanah Merah Slep Gg. No. 11-A Surabaya secara bertahap. Saksi MOCH BAINURI telah melakukan beberapa kali penyerahakan uang ± Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun saksi MOCH BAINURI hanya memiliki bukti kwitansi sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 18 September 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  2. Tanggal 26 September 2016 Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Tanggal 20 Oktober 2016 Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  4. Tanggal 25 Oktober 2016 Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  5. Tanggal 27 Oktober 2016 Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
  6. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  7. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  8. Tanggal 1 November 2016 Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  9. Tanggal 1 November 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan secara tunai kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan keuntungan yang diberikan kepada saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E sebesar Rp. 237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  2. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  3. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  4. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  5. Tanggal 20 Oktober 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  6. Tanggal 25 Oktober 2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  7. Tanggal 27 September 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu  Juta Rupiah)
  8. Tanggal 27 Sepember 2016 Sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  9. Tanggal 01 November  2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  10. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  11. Tanggal 24 Oktober 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  12. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  13. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  14. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  15. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH menyerahkan uang sebesar ± Rp. 221.000.000,- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) kepada terdakwa namun saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH hanya memiliki bukti kwitansi sebesar Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 16 September 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  3. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  4. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  5. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  6. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  7. Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  8. Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  9. Tanggal 20 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  10. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  11. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  12. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  13. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  14. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  15. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  16. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  17. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  18. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa saksi SISWOKO membeli arisan kepada terdakwa dan disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas n nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 secara bertahap sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Tanggal 05 September 2016 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Tanggal 05 September 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  4. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Tanggal 13 September 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  6. Tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  7. Tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  8. Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  9. Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  10. Tanggal 04 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  11. Tanggal 05 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  12. Tanggal 07 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  13. Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  14. Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  15. Tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  16. Tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  17. Tanggal 24 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  18. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  19. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  20. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  21. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  22. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  23. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  24. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  25. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  26. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa terdakwa dalam meyakinkan saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO dengan adanya arisan yang dikelola oleh terdakwa memberikan keuntungan yang berlipat sesuai dengan jumlah arisan yang dibeli serta berdasarkan lama waktu yang berjalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MOCH. BAINURI mengalami kerugian sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, mengalami kerugian sebesar  Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), saksi LENI FADILATUS SOLICHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi SISWOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil dari arisan fiktif tersebut terdakwa pergunakan untuk memutar kembali uang arisan agar dapat memberikan modal kepada pembeli arisan lagi, terdakwa pergunakan untuk membeli pakaian seperti baju, celana, membayar hutang serta membiayai kebutuhan hidup sehari – hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan arisan fiktif kepada saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO dengan total sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap uang arisan fiktif tersebut sampai dengan sekarang belum dikembalikan kepada para saksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ATIK SUSANTI Binti SARYOTO pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016 bertempat di Jl. Tanah Merah Gg. Slep No. 11-A Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan“ perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 01 November 2016 terdakwa mengaku sebagai borek/pengurus arisan kepada saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO yang mana terdakwa adalah teman satu profesi dan sering manggung bersama – sama. Kemudian pada saat itu ada salah satu anggota arisan terdakwa sedang membutuhkan uang dan ingin menjual arisan tersebut dengan harga murah yang mana arisan tersebut belum terselesaikan dengan keuntungan besar.
  • Lalu terdakwa menjanjikan kepada para saksi memberikan keuntungan modal apabila membeli arisan senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam jangka 2 (dua) bulan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila mengikuti arisan senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dalam jangka 2 (dua) bulan bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  • Kemudian saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO mempercayai dengan adanya arisan yang dikelola oleh terdakwa tersebut, lalu menyerahkan uang secara bertahap sebagai bentuk awal kesepakatan mengikuti arisan tersebut.

Bahwa saksi MOCH BAINURI membeli arisan kepada terdakwa di rumahnya di Jl. Tanah Merah Slep Gg. No. 11-A Surabaya secara bertahap. Saksi MOCH BAINURI telah melakukan beberapa kali penyerahakan uang ± Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun saksi MOCH BAINURI hanya memiliki bukti kwitansi sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tanggal 18 September 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  2. Tanggal 26 September 2016 Sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Tanggal 20 Oktober 2016 Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  4. Tanggal 25 Oktober 2016 Sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
  5. Tanggal 27 Oktober 2016 Sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
  6. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
  7. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  8. Tanggal 1 November 2016 Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  9. Tanggal 1 November 2016 Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang diberikan secara tunai kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjanjikan keuntungan yang diberikan kepada saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E sebesar Rp. 237.000.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) kemudian saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 sebesar Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
  2. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  3. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  4. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  5. Tanggal 20 Oktober 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  6. Tanggal 25 Oktober 2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  7. Tanggal 27 September 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu  Juta Rupiah)
  8. Tanggal 27 Sepember 2016 Sebesar Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  9. Tanggal 01 November  2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  10. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  11. Tanggal 24 Oktober 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
  12. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  13. Tanggal 01 November 2016 Sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
  14. Tanggal 30 Oktober 2016 Sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
  15. Tanggal 01 Oktober 2016 Sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH menyerahkan uang sebesar ± Rp. 221.000.000,- (dua ratus dua puluh satu juta rupiah) kepada terdakwa namun saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH hanya memiliki bukti kwitansi sebesar Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana saksi LENI FADILATUS SHOLICHAH menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas n nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 16 September 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  2. Tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  3. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  4. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
  5. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  6. Tanggal 01 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  7. Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  8. Tanggal 13 Oktober 2016 sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
  9. Tanggal 20 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  10. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  11. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  12. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  13. Tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  14. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  15. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  16. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  17. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
  18. Tanggal 02 November 2016 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa Bahwa saksi SISWOKO membeli arisan kepada terdakwa dan disuruh oleh terdakwa untuk menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer ke rekening Bank BCA an ZAINUL ARIFIN dengan nomor rekening 6265017332 dan rekening Bank BRI atas n nama ATIK SUSANTI dengan nomor rekening 319101010908537 secara bertahap sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
  1. Tanggal 29 Juli 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
  2. Tanggal 05 September 2016 sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  3. Tanggal 05 September 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  4. Tanggal 06 September 2016 sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Tanggal 13 September 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  6. Tanggal 28 September 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  7. Tanggal 30 September 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  8. Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
  9. Tanggal 03 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  10. Tanggal 04 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  11. Tanggal 05 Oktober 2016 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  12. Tanggal 07 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  13. Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  14. Tanggal 10 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  15. Tanggal 11 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  16. Tanggal 14 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  17. Tanggal 24 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
  18. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  19. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
  20. Tanggal 28 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  21. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  22. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  23. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  24. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  25. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  26. Tanggal 31 Oktober 2016 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). yang diberikan melalui transfer kepada Terdakwa dengan cara bertahap dengan disertai tanda terima berupa kwitansi.
  • Bahwa terdakwa dalam meyakinkan saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO dengan adanya arisan yang dikelola oleh terdakwa memberikan keuntungan yang berlipat sesuai dengan jumlah arisan yang dibeli serta berdasarkan lama waktu yang berjalan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi MOCH. BAINURI mengalami kerugian sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, mengalami kerugian sebesar  Rp. 46.500.000,- (empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah), saksi LENI FADILATUS SOLICHAH mengalami kerugian sebesar Rp. 170.500.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi SISWOKO mengalami kerugian sebesar Rp. 91.500.000,- (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang hasil dari arisan fiktif tersebut terdakwa pergunakan untuk memutar kembali uang arisan agar dapat memberikan modal kepada pembeli arisan lagi, terdakwa pergunakan untuk membeli pakaian seperti baju, celana, membayar hutang serta membiayai kebutuhan hidup sehari – hari terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan arisan fiktif kepada saksi MOCH. BAINURI, saksi IKA KURNIAWATI BUDIYANTO, S.E, saksi LENI FADILATUS SOLICHAH, dan saksi SISWOKO dengan total sebesar Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan terhadap uang arisan fiktif tersebut sampai dengan sekarang belum dikembalikan kepada para saksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya