Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
863/Pid.B/2024/PN Sby ANGGRAINI SH IWAN SETYOBUDI Bin KUSNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 863/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 2268/M.5.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETYOBUDI Bin KUSNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 2111/Eoh.2/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama lengkap             : IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN  

Tempat lahir                : Surabaya

Umur/ tanggal lahir     : 40 tahun / 15 Mei 1981

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                       

Tempat tinggal            : Jl. Banjarsugihan Gg I / 51 Surabaya    

A  g  a  m  a                 : Islam  

Pekerjaan                     : Pedagang  

Pendidikan                  : ---

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik             : Tidak ditahan
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan tanggal 27 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

 

------ Bahwa terdakwa IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan Desember di tahun 2023 bertempat di kos-kosan Jl. Jelidro Gg Melati No. 7/D RT 07 RW 01 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NURYANTO yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----

 

--------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa  IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN datang ketempat kos saksi NURYANTO di Jl. Jelidro Gg Melati No. 7/D RT 07 RW 01 Surabaya dimana pada waktu itu saksi NURYANTO bersama dengan istrinya yaitu saksi YENNI IKA YOSIANTI. Saat itu terdakwa mendorong pintu kamar kos yang tidak terkunci namun didorong dari dalam oleh saksi NURYANTO. Terjadi dorong dorongan pintu dan saksi NURYANTO menyuruh terdakwa keluar. Setelah berada diluar kamar saksi NURYANTO dipiting oleh terdakwa hingga terjatuh ke tanah dan terguling-guling dibakaran sampah hingga saksi NURYANTO kecakar dibagian mata kemudian saksi NURYANTO berdiri lagi dan terdakwa kembali memukul saksi NURYANTO sebanyak satu kali dan saat itu terdakwa dan saksi NURYANTO  berguling-guling di tempat bakaran sampah. Saat itu ada tetangga kos yang memisahkan kemudian saksi YENI IKA YOSIANTI juga ikut memisahkan dengan cara menjambak rambut terdakwa IWAN SETIOBUDI Bin KUSNAN. Setelah itu saksi NURYANTO berdiri dan pindah posisi saat itu  terjadi percekcokan dan terdakwa kembali memukul saksi sebanyak satu kali mengenai muka.

 

------ Bahwa kemudian terdakwa mengejar saksi NURYANTO lagi mau memukul namun saat itu saksi NURYANTO mengambil pasir dan melemparkan kearah terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam kamar kos mau mengambil TV namu tidak diperbolehkan oleh saksi YENNI IKA YOSIANTI, kemudian terdakwa memecahkan kaca TV setelah itu terdakwa pergi.                 

 

------ Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap terdakwa karena terdakwa telah ditantang oleh saksi NURYANTO untuk berkelahi di Terminal Manukan Surabaya melalui pesan SMS yng ternyata SMS tersebut bukan berasal dari saksi NURYANTO melainkan saksi YENNI IKA YOSIANTI yang mengirimkan SMS tersebut kepada terdakwa mengatas namakan saksi YENNI IKA YOSIANTI. Saat itu terdakwa berada dirumah sehingga langsung pergi ke Terminal Manukan Surabaya, setelah berada di terminal Manukan Surabaya ternyata saksi NURYANTO tidak ada dan mengatakan jika sudah ada ditempat kos sehingga terdakwa langsung mendatangi tempat kos tersebut dengan maksud untuk meminta penjelasan kepada saksi NURYANTO. 

 

------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURYANTO mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri bagian mata, lebam dibagian atas pipi, luka lecet dibagian kanan dan kiri sert luka lecet ddibagian kaki kanan dan kiri hingga mengalami rasa sakit dan tidak bekerja bekerja terlebih dahulu karena masih terasa sakit dan penglihatannya kurang jelas karena saksi NURYANTO bekerja sebagai koki di restoran dan karaoke 77 Ribount.      

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FILZA AMAR sebagai dokter pada RS BUNDA setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi NURYANTO dengan hasil pemeriksaan :

Didapatkan luka lebam dibagian wajah sebelah kiri mengenai mata dan bagian atas pipi.

Didapatkan luka lecet di tangan kanan dan kiri.

Didapatkan luka lecet di kaki kanan dan kiri

Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.--  

 

                                                                                                    Surabaya, 16 Mei 2024

                                                                                              JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                                                                                                             

                                                                                                       ANGGRAINI, SH

                                                                               JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya