Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Collection & Recovery Center Jawa-Bali Marwan Kustiono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Collection & Recovery Center Jawa-Bali
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marwan Kustiono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.297.382,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh tunggakan hutangnya kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika yang jumlahnya per tanggal 04 Januari 2024 adalah sebesar Rp.270.297.382,12 (Dua ratus tujuh puluh juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah dua belas sen) yang terdiri dari :

-Hutang Pokok sebesar Rp.143.849.685,12 ( Seratus empat puluh tiga juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah dua belas sen)

-Bunga sebesar Rp.118.382.697 ( Seratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah)

-Denda sebesar Rp.8.065.000 ( Delapan juta enam puluh lima ribu rupiah)

  1. Menyatakan jumlah tunggakan hutang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana TERGUGAT tidak melunasinya seketika.
  2. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;  
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak