Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
379/Pdt.G/2024/PN Sby | PT. SUNG JIN TECHNOLOGY INTERNATIONAL dahulu PT PHILTERA | 1.SONG JIN HO 2.KIM BONG HO 3.Hj. Netty Maria Machdar Daud SH Notaris & PPAT |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 379/Pdt.G/2024/PN Sby | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
7. Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHILTERA Nomer 209 tanggal 17-12-2018 (tujuh belas Desember dua ribu delapan belas), pada Notaris Netty Maria Machdar yang berkedudukan di Jakarta adalah TIDAK SAH. 8. Menyatakan atas pemberhentian Tuan YOO EUN SUNG , selaku presiden direktur perseroan, Tuan LEE YONGJUN sebagai direktur dalam perseroan, secukupnya sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH. 9. Menyatakan atas Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah TIDAK SAH. 10.Menyatakan atas atas Perubahan susunan pengurus perseroan adalah TIDAK SAH.sebagai berikut: - PRESIDEN DIREKTUR : Tuan SONG JIN HO - DIREKTUR : Tuan JUNG HOON KIM - DIREKTUR : Tuan KIM BONG HO - KOMISARIS : Tuan YOON TAESHIK 11.Menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT PHILTERA Nomer 209 tanggal 17-12-2018 (tujuh belas Desember dua ribu delapan belas), pada Notaris Netty Maria Machdar yang berkedudukan di Jakarta adalah BATAL DEMI HUKUM. 12.Menyatakan atas pemberhentian Tuan YOO EUN SUNG , selaku presiden direktur perseroan, Tuan LEE YONGJUN sebagai direktur dalam perseroan, secukupnya sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah BATAL DEMI HUKUM. 13.Menyatakan atas Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah BATAL DEMI HUKUM. 14.Menyatakan atas atas Perubahan susunan pengurus perseroan adalah BATAL DEMI HUKUM sebagai berikut: - PRESIDEN DIREKTUR : Tuan SONG JIN HO - DIREKTUR : Tuan JUNG HOON KIM - DIREKTUR : Tuan KIM BONG HO - KOMISARIS : Tuan YOON TAESHIK 15.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miliar rupiah) sesuai dengan yang diuraikan pada akta-akta yang telah diterbitkan atas akta-akta perubahan dan telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dan juga untuk ditambahkan atas biaya Gugat melalui Pengadilan Umum dan menggunakan Advokat, dengan total kerugian sebesar Rp. 145.000.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga menyebabkan PENGGUGAT mempunyai kerugian seluruhnya sebesar Rp.3.645.000.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah); kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus lunas; 16.Menghukum kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TERGUGAT III atas Kerugian Inmateriil yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum , sehingga menguras waktu, tenaga serta beban psikologis (kehilangan kesenangan hidup) dan rasa malu atas seolah-oleah PARA PENGGUGAT ini tidak mampu membayar, dan kerugian in mateiil bilamana ditaksir/diganti dengan uang maka senilai uang dalam jumlah sebanyak Rp. 1 000 000 000,- (Satu Miliar Rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus lunas; 17.Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo; 18.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)/hari keterlambatan, terhitung sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap; 19.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk membayar biaya-biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo; 20.Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap bunyi isi putusan a quo; 21.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi dan verset dari Tergugat; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |