Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
- Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) untuk tidak menambahkan dan tidak mencatatkan nama Intan Thamara, Tham (Tergugat I) dan/atau tidak melakukan perubahan nama kepada siapa pun di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 3509/Kelurahan Sambikerep, seluas 803 m2, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur nomor: 02625/Sambikerep/2015, tanggal 17 Desember 2015, tercatat atas nama Danny Indarto, berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan Bukit Golf F-1/38, Sambikerep, Kota Surabaya yang merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|