Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara atas TERMOHON PKPU i.c. PT PADIL JAYA PERTAMA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menunjuk dan mengangkat Para Pengurus masing-masing bernama sebagai berikut:
- Sdr. IMAM SYAFI’I, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-209.AH.04.03-2019 tanggal 20 Agustus 2019, yang beralamat di Ngagel Jaya Indah B/29, Surabaya, Jawa Timur;
- Sdr. SEHAT DAMANIK S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor SBPKP: AHU-184.AH.04.03-2019 tanggal 13 Agustus 2019, yang beralamat di Gedung wisma Abadi Blok BIB lantai 3, Jalan Balikpapan No.31, Jakarta Pusat 10160.
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan sebagai Tim Kurator apabila sampai diputus pailit;
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara diucapkan;
- Menetapkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU i.c. PT PADIL JAYA PERTAMA serta Kreditor lainnya yang dikenal, dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang telah ditentukan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU;
|