Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
826/Pid.Sus/2024/PN Sby | SUPARLAN HADIYANTO SH | TRI BUDI UTOMO BIN MUDJIONO ( Alm ) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 826/Pid.Sus/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.2134/M.5.10.3/EOH.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) bersama sama dengan Sdr. PUTRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. SINARMAS HANA FINANCE Jalan Raya Manyar No. 36 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; - Bahwa sebelumnya terdakwa. TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) sedang butuh uang untuk biaya sekolah anaknya selanjutnya terdakwa bertemu dengan Sdr PUTRA (DPO) bersama dengan Sdr. MARGO (DPO) dan oleh Sdr. PUTRA (dpo) terdakwa di ajarkan tentang cara pengambilan mobil bekas melalui pembiayaan kredit lewat PT. SINARMAS HANA FINANCE dengan menggunakan atas nama terdakwa TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) sebagai kreditur dan uang muka untuk pengambilan unit mobil bekas tersebut di tanggung oleh sdr. PUTRA dan yang nantinya jika telah di setujui oleh pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE maka unit tersebut harus diserahkan kepada Sdr. PUTRA dan bilamana ada pihak dari Debitur yang melakukan penagihan akan di beck up oleh Sdr MARGO (DPO) dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. PUTRA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); - Bahwa selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas yakni pada tanggal 12 Mei 2023 terdakwa bersama dengan SDR. PUTRA di bertemu dengan marketing PT SINARMAS HANA FINANCE untuk pengambilan 1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT> SINARMAS HANA FINANCE sebesar Rp. 59.965.907,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 238.252.993,- ( dua ratus tiga ouluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus embilan puluh tiga rupiah) akan dicicil selama 60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.255.000,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ke PT SINAR MAS HANA FINANCE ; - Bahwa setelah 1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE tersebut diserah terimakan kepada terdakwa selanjutnya 1 Unit Mobil Honda JAZZ No0pol N-1526-FL tersebut tanpa persetujuan dan se ijin dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di alihkan kepada PUTRA (DPO) dan ke esokan harinya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan cara di transfer melalui rekening BCA milik terdakwa dan uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri; - Bahwa 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00412353.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 31 Mei 2023; - Bahwa terhadap pembiayaan pembelian 1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT. SINARMAS HANA FINANCE sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 375.300.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa terdakwa bersama dengan PUTRA (DPO) pada tanggal tanggal 12 April 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota Surabaya dan bertemu dengan marketingnya untuk melakukan pengambilan 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO Milik PT. CLIPAN FINANCE dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT. CLIPAN FINANCE sebesar Rp. 58.480.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 238.285.340,- ( dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) akan dicicil selama 60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.454.000,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke PT CLIPAN FINANCE, selanjutnya setelah 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO Milik PT. CLIPAN FINANCE tersebut diserah terimakan kepada terdakwa selanjutnya 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00298324.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 13 April 2023 dan oleh terdakwa kendaraan tersebut tanpa persetujuan dan se ijin dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di alihkan kepada PUTRA (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), - Bahwa terhadap pembiayaan pembelian 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO Milik PT. CLIPAN FINANCE oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT. CLIPAN FINANCE sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT CLIPAN FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 238.285.340,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. ---
ATAU KEDUA ---------Bahwa Terdakwa TRI BUDI UTOMO Bin MUDJIONO (alm) bersama sama dengan Sdr. PUTRA (DPO) dan Sdr. MARGO (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. SINARMAS HANA FINANCE Jalan Raya Manyar No. 36 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota Surabaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hokum, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut; - Bahwa tanggal 12 Mei 2023 terdakwa bersama dengan SDR. PUTRA bertemu dengan marketing PT SINARMAS HANA FINANCE dengan maksud hendak melakukan pembelian 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE dan dengan harga sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus sembilan puluh empat juta rupiah) dan selanjutnya SDR. PUTRA DPO menyerahkan uang sebesar Rp. 59.965.907,- (lima puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus tujuh rupiah) kepada terdakwa TRI UDI UTOMO sebagai pembayaran uang muka ke PT. SINARMAS HANA FINANCE dan sisanya sebesar Rp. 238.252.993,- ( dua ratus tiga ouluh delapan juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus embilan puluh tiga rupiah) akan dicicil selama 60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.255.000,- (enam juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) ke PT SINAR MAS HANA FINANCE, Bahwa setelah 1 Unit mobil Honda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT. SINARMAS HANA FINANCE berada dalam penguasaan terdakwa selanjutnya 1 Unit Mobil Honda JAZZ Nopol N-1526-FL tersebut tanpa persetujuan dan se ijin dari pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE di serahkan kepada PUTRA (DPO) dan terdakwa mendapatkan upah dari Sdr. PUTRA sebesar RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) selain itu terdakwa juga tidak melakukan pembayaran cicilan sebagaimana kesepakatanya dengan pihak PT. SINARMAS HANA FINANCE sehingga mengakibatkan PT SINARMAS HANA FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 375.300.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); - Bahwa terdakwa bersama dengan PUTRA (DPO) juga sebelumnya telah melakukan pembelian 1 unit mobil yakni pada tanggal tanggal 12 April 2023 bertempat di PT. CLIPAN FINANCE Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota Surabaya melakukan pembelian 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO Milik PT. CLIPAN FINANCE dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 292.000.000,- (dua ratus sembilan puluh dua juta rupiah) dan selanjutnya SDR. PUTRA DPO menyerahkan uang sebesar Rp. 58.480.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa untuk diserahkan kepada PT CLIPAN FINANCE sebagai pembayaran uang muka dan sisanya sebesar Rp. 238.285.340,- ( dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) akan dicicil selama 60 (enam puluh) bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.454.000,- (enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ke PT CLIPAN FINANCE, selanjutnya setelah 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut berada dalam penguasaan terdakwa selanjutnya 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut tersebut diserahkan kepada PUTRA (DPO) tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. CLIPAN FIANCE dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. PUTRA (DPO), selanjutnya terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT. CLIPAN FINANCE sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT CLIPAN FINANCE mengalami kerugian sebesar Rp. 238.285.340,- (dua ratus tiga puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
-----Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |