Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby PT KORINA KEMILAU BAROKAH PT JAYA SHAKTI BARUTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KORINA KEMILAU BAROKAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1OSEN, SH.PT KORINA KEMILAU BAROKAH
Termohon
NoNama
1PT JAYA SHAKTI BARUTAMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU PT JAYA SHAKTI BARUTAMA, berkedudukan di Gresik yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman Nomor 19A Gresik. Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, Kodepos 61114, Indonesia, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan;
  3. Menghukum Termohon PKPU PT JAYA SHAKTI BARUTAMA, melakukan segala bentuk tindakan hukum bersama Pengurus sesuai dengan ketentuan pasal 240 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  4. Menunjuk dan Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas dalam perkara aquo;
  5. Menunjuk dan Mengangkat Saudara:
  6. TONY HERMAWAN, S.E., S.H., M.H., CLA.. Kurator dan Pengurus HKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-508.AH.04.03-2021 tanggal 27 September 2021 beralamat kantor di TONY HERMAWAN & REKAN LAW FIRM, JI. Liman Mukti Utara, No.10 Pedurungan Kidul, Kota Semarang.;
  7. M. RANGGA PRIHANDANA, S.H., Kurator dan Pengurus HKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-102.AH.04.05-2023 tanggal 15 Nopember 2023 beralamat kantor M. RANGGA PRIHANDANA, S.H., LAW FIRM. di Perum Gunung Sari Indah Blok MM-12 Kota Surabaya,Provinsi Jawa Timur, Kodepos 60229;
  8. DIDIT WICAKSONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus HKPI yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-227.AH.04.06-2023 tanggal 08 Desember 2023 beralamat kantor YOSODIPURO LAW FIRM, di Jln. Yosodipuro No.19, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kodepos 60241;

 

Sebagai Tim Pengurus dalam segala proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;

 

  1. Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim paling lambat hari ke-45 terhitung sejak putusan ini diucapkan yang bertempat di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuno No. 16 -18 Surabaya;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan menurut hukum;
  4. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak