Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
- Menetapkan PKPU Sementara PARA TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan perkara a quo;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PARA TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. Donny Setiawan, S.H., M.H., CLI., CLA., CPL., CTL., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-5 AH.04.06-2022, tertanggal 10 Maret 2022 dan beralamat kantor di Setiawan Rajagukguk & Partners Attorneys at Law, Gandaria 8 Office Tower, 8th Floor, Jl. Sultan Iskandar Muda, Arteri Pondok Indah, Jakarta 12240;
- Sdr. Paulus Gondo Wijoyo, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-118 AH.04.05-2022, tertanggal 29 Maret 2022 dan beralamat kantor di Paulus Gondo & Associates, Jl. Delima Tengah 1/38, RT. 06, RW. 08, Kel. Tambakrejo, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256;
Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit.
- Menyatakan agar PARA TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara;
|