Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2024/PN Sby 1.BAMBANG SOENARTO
2.DRS. EC. ARI SUSANTO
3.DR. FITRI HANDAJANI, M. KES
3.HERYANTO TJANG, SH. Notaris – PPAT Kota Surabaya
4.SOEWENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 10 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SOENARTO
2DRS. EC. ARI SUSANTO
3DR. FITRI HANDAJANI, M. KES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY SASMANDABAMBANG SOENARTO
2DODY SASMANDADRS. EC. ARI SUSANTO
3DODY SASMANDADR. FITRI HANDAJANI, M. KES
Tergugat
NoNama
1HERYANTO TJANG, SH. Notaris – PPAT Kota Surabaya
2SOEWENO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum hak atas tanah  yang terletak  di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya  sebagaimana tercatat dalam Register Buku C Kelurahan No. 1108, Persil 57, Klas D-1, seluas 1200 M2 , dengan  batas-batas tanahnya sebagai berikut  :

 

Sebelah utara:Tanah milik AMBYAHSebelah selatan:Tanah milik GIMEN

Sebelah Timur: Tanah milik AMIR

Sebelah Barat: Tanah milik WAGIMAN

  1. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III  adalah para ahli waris yang sah dari almarhum SUROSO dan  yang berhak mewaris semua harta peninggalan / warisan almarhum SUROSO. 
  2. Menyatakan sah demi hukum atas hak atas tanah  yang terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya  sebagaimana tercatat dalam Register Buku C Kelurahan No. 1108, Persil 57, Klas D-1, seluas 1200 M2 , dengan  batas-batas tanahnya sebagai berikut  :

 

Sebelah utara:Tanah milik AMBYAHSebelah selatan:Tanah milik GIMEN

Sebelah Timur: Tanah milik AMIR

Sebelah Barat: Tanah milik WAGIMAN

Adalah sah milikPenggugat I, Penggugat II dan Penggugat III.

  1. Menyatakan  akta No. 4  tertanggal 29 Maret 2011 perihal  : Perjanjian Jual Beli dan akta No. 5  tertanggal 29 Maret 2011 perihal  : Kuasa Untuk Menjual yang keduanya diterbitkan oleh Tergugat I  adalah  cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat  terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad).
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan.
  4. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian In-materiel  kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II, baik sendiri-sendiri mupun bersama-sama   untuk membayar  uang paksa (dwangsom) kepada  Penggugat sebesar Rp. 400.000.,- (empat ratus ribu  rupiah), untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini, secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  7. Memerintahkan kepada para Turut  Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
  8.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak