Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum, Pemohon sebagai Perkumpulan LBH ASTRANAWA Pihak Ketiga memiliki legal standing mengajukan permohonan praperadilan a quo;
- Menyatakan sebagai hukum, tindakan Termohon dan Turut Termohon yang tidak menindaklanjuti keterlibatan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang termuat dalam Salinan Putusan Perkara Nomor: 115/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Sby dengan Terdakwa Edy Hari Respati adalah SAH, dan telah sesuai dengan Hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk TIDAK melakukan dan/atau menindaklanjuti dan/atau melanjutkan penyidikan kasus korupi pencairan dana hibah koni pssi kota pasuruan tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan register Perkara Nomor: 115/Pid.Sus- Tpk/2019/Pn.Sby;
- Memerintahkan Turut Termohon untuk menghentikan melakukan dan/atau menindaklanjuti dan/atau melanjutkan kordinasi Pra Penuntutan terkait kasus korupi pencairan dana hibah koni/pssi kota pasuruan tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,SE sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Surabaya dengan register Perkara Nomor: 115/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Sby
- Menyatakan H.ISMAIL MARZUKI HASAN,S.E., tidak terlibat dalam pusaran korupsi pencairan dana hibah koni pssi kota pasuruan TA.2013-2015;
- Menghukum para Termohon untuk melaksanakan dan mentaati putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau ;
Bilamana Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lainnya, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; |