Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
765/Pid.B/2024/PN Sby Fathol Rasyid SH ANDIK BUDIONO BIN LIWON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 765/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B.2054/M.5.10.3/Eoh.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK BUDIONO BIN LIWON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa ANDIK BUDIONO Bin LIWON pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024  bertempat didalam area proyek di Puri Galaxi Blok Mahogani No.139 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain  dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  -------

Pada awalnya terdakwa mempunyai rencana untuk mengambil barang-barang milik orang lain. Lalu pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke area proyek di Puri Galaxi Blok Mahogani No.139 Kelurahan Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo – Surabaya dengan tujuan untuk mengambil barang-barang yang ada didalam lokasi proyek tersebut karena saat itu para pekerja proyek sedang libur. Sesampaniya dilokasi proyek lalu terdakwa masuk kedalam bedeng (bangunan sementara) yang ada didalam proyek tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil kotak besi warna biru yang didalamnya berisi sebuah pemotong besi beton (handcatter) dan selanjutnya membawa barang tersebut keluar dari area proyek.  -----------------------------------------

Akibat perbuatan terdakwa, saksi DJUNI WIDIYANTO  menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  362 KUHP. ----------------   

Pihak Dipublikasikan Ya