Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat tanggal 01 November 2011 sampai dengan 27 Oktober 2021 tidak sah dan dibatalkan;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak tanggal 01 November 2011;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp. 84.934.460,25 (delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh koma dua puluh lima sen Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 1,75 X 9 X Rp. 4.300.479,- = Rp. 67.732.544,25
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 4 X Rp. 4.300.479,- = Rp.17.201.916,00
- Menghukum Tergugat membayar upah proses selama penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar 6 (enam) bulan upah dengan total keseluruhan sebesar Rp. 25.802.874,- (dua puluh lima juta delapan ratus dua ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat bertanggungjawab membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, jika Tergugat tidak bersedia atau menolak membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp. 84.934.460,25 (delapan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus enam puluh koma dua puluh lima sen Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 1,75 X 9 X Rp. 4.300.479,- = Rp. 67.732.544,25
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 X 4 X Rp. 4.300.479,- = Rp.17.201.916,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|