Petitum |
- Menyatakan, mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya,
- Menyatakan Pelawan adalah pihak yang benar,
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III melanggar hak atau melakukan perbuatan melawan hukum,
- Menyatakan bukti dokumen-dokumen baik asli/fotocopy/salinan/elektronika milik Pelawan benar, memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau sah menurut hukum,
- Menyatakan legalitas formal atau proses Pasal 6 UUHT/ Undang-undang Hak Tanggungan untuk pelaksanaan jual obral atau lelang tanggal 29 Mei 2024 atau lelang ulang berikutnya, belum sesuai atau tidak lengkap atau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau tidak sah/batal demi hukum,
- Menyatakan, seluruh dokumen asli/fotocopy/elektronika/salinan terdiri dari : Pasal 6 UUHT pada mas media yang beredar tanggal 15 Mei 2024, tidak sesuai standar
/regulasi, tidak memiliki kepastian hukum atau tidak kekuatan hukum yang mengikat atau tidak sah/batal demi hukum,
- Menyatakan dokumen Asli/Salinan/Fotocopy Perjanjian Kredit/Akte Pengakuan Hutang/Surat Pengakuan Hutang/Dokumen Perjanjian Utang Piutang lainnya, atau dokumen pengalihan piutang dalam hal Hak Tanggungan berasal dari pengalihan piutang karena cessie sebagaimana dimaksud dalam pasal 613 KUH Perdata; Asli/Salinan/Fotocopy Sertipikat Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan yang mencantumkan isi kuasa mutlak atau kuasa menjual atau larangan menyewakan obyek hak tanggungan atau terdapat isi perjanjian baku atau klausula baku; Asli/Fotocopy sertipikat hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan; Asli/Salinan/Fotocopy perincian hutang/jumlah kewajiban debitor yang harus dipenuhi; Asli/Salinan/Fotocopy bukti bahwa debitor wanprestasi antara lain surat-surat peringatan yang tidak berdasarkan audit akuntan public atau akuntan negara yang sah dalam pembukuan piutang kredit macet yang harus dibayar oleh para tereksekusi tidak atau belum sesuai standar/tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat/tidak sah batal demi hukum;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III beritikad buruk atau tidak beritikad baik;
- Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III membayar kerugian material yang timbul akibat perbuatan para Terlawan kepada Pelawan senilai Rp. 99.000.000,- (sembilan puluh sembilan Juta Rupiah) dengan perincian : Terlawan I Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga Juta Rupiah) Terlawan II Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga Juta Rupiah) Terlawan III Rp. 33.000.000,- (Tiga puluh tiga Juta Rupiah) secara tunai setelah putusan ini;
- Menyatakan, operasional/kegiatan lelang agunan kredit perbankan oleh komisaris direktur utama cq Kepala Cabang PT. Putra Savina Properti cabang Surabaya, dibekukan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan, membebankan biaya perkara ini kepada Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III secara tunai dan tanggung renteng setelah putusan ini.
|