Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan nama:
- DEMITRIUS KRISTIJONO sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Malang tanggal 26 November 1968 dengan Nomor 230/1968;
- DEMITRIUS KRISTIJONO sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan No.074/2006 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan Tenaga Kerja Kota Batu;
- DEMITRIUS KRISTIJONO yang berkedudukan sebagai orang tua sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran ALBERTA FIDELIA GABRIELA DMITRY Nomor 150/TIb/2006 yang dikeluarkan Kantor Kependudukan Kota Malang; dan,
- DEMITRIUS KRISTIJONO yang berkedudukan sebagai orang tua sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507.AL.2007.000438 yang dikeluarkan Badan Administrasi Kependudukan, Catatan Sipil Dan Keluarga Berencana Kabupaten Malang.
Dengan,
- DR. DEMITRIUS KRISTIYONO, S.E., M.M sebagaimana Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 3578090810680001 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- DR. DEMITRIUS KRISTIYONO, S.E., M.M sebagaimana Kartu Keluarga No. 3578090201089120 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- DR. DEMITRIUS KRISTIYONO, S.E., M.M sebagaimana tertulis pada Kartu Indonesia Sehat Nomor 0002998206854;
- DR. DEMITRIUS KRISTIYONO, S.E., M.M sebagaimana tertulis pada Kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 3578090810680001/ 12041861019;
- DEMITRIUS KRISTIYONO sebagaimana tertulis pada NPWP Nomor 07.685.040.3-712.000
- DEMITRIUS KRISTIYONO sebagaimana dalam Ijazah Sarjana Ekonomi yang dikeluarkan oleh Universitas Katolik Widya Mandala Nomor 951019/FEM/S-1;
- DEMITRIUS KRISTIYONO sebagaimana dalam Ijazah Magister Manajemen yang dikeluarkan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya nomor 0330/MM-I/VI/1999;
- DEMITRIUS KRISTIYONO sebagaimana dalam Ijazah Doktor yang dikeluarkan oleh Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya nomor 24/DIE/VI/2005;
- Doktor DEMITRIUS KRISTIYONO, Sarjana Ekonomi, Magister Management, sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik No. 1964 Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang;
- DR. DEMITRIUS KRISTIYONO, SE, MM, sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik No. 172 Desa Berbek Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo;
- DEMITRIUS KRISTIYONO, SE, MM, sebagaimana tertulis dalam Sertipikat Hak Milik No. 76 Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya; dan
- DEMITRIUS KRISTIYONO, SE, MM, sebagaimana tertulis dalam Surat Keterangan Waris tertanggal 29 Oktober 2002 yang telah disaksikan Lurah Semolowaru dan dikuatkan Camat Sukolilo
Adalah satu orang yang sama;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan pencatatan tentang persamaan nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk diberikan catatan pinggir dan didaftar sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku.
|