Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | TRIMO, SH.MH. | RIRY SYERIED JETTA | Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan Sela
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-13/0.5.10/Ft.1/05/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | D A K W A A N : PRIMAIR : Bahwa terdakwa RIRY SYERIED JETTA selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, bersama-sama dengan ANTONIUS ARIS SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) yang berkedudukan di Singapura sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa RIRY SYERIED JETTA selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, bersama-sama dengan ANTONIUS ARIS SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) yang berkedudukan di Singapura sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |