Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby TRIMO, SH.MH. RIRY SYERIED JETTA Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 66/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-13/0.5.10/Ft.1/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TRIMO, SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRY SYERIED JETTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa RIRY SYERIED JETTA selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, bersama-sama dengan ANTONIUS ARIS SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) yang berkedudukan di Singapura  sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa RIRY SYERIED JETTA selaku Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan Surabaya { disingkat PT. DPS (persero) } yang diangkat berdasarkan SK Menteri BUMN Nomor SK-161/MBU/2014 tanggal 21 Juli 2014, bersama-sama dengan ANTONIUS ARIS SAPUTRO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur A&C Trading Network Pte.Ltd (disingkat ACTN) yang berkedudukan di Singapura  sejak bulan Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, bertempat di Kantor PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (persero) Jl. Tanjung Perak Barat 433-435 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Undang-undang RI Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Pihak Dipublikasikan Ya