Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1679/Pid.Sus/2019/PN Sby ADHIEM WIDIGDO, SH MOCH FIKRI BIN ABDULLAH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1679/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B.3982/0.5.42/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH FIKRI BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

PRIMAIR

------Bahwa ia Terdakwa MOCH FIKRI bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar jam 16.00 wib atau pada atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di depan rumah No.70 Jl.Bulaksari I - Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2019 sekitar jam 13.00 wib Terdakwa menerima pesanan dan uang dari DOEL (DPO) sejumlah Rp250.000,- untuk membelikan satu poket narkotika. Kemudian setelah menerima uang dari DOEL (DPO), sekitar jam 14.00 wib Terdakwa bertemu dengan DUL (DPO) di warung giras Jl.Tenggumung – Surabaya menyerahkan uang Rp250.000,- dan mendapatkan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.30 wib Terdakwa pergi ke Jl.Bulaksari I – Surabaya untuk bertemu dengan DOEL (DPO) dan menyerahkan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Sambil menunggu DUL (DPO) yang belum datang, Terdakwa mencubit sebagian dari 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan Terdakwa pisahkan dan masukan dalam 1(satu) plastik klip yang berbeda. Terdakwa meletakan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu pembelian di atas rumput, sedangkan 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu hasil cubitan Terdakwa simpan di dalam lipatan celanan sebelah kiri bawah.
  • Bahwa kemudian sekitar jam 16.00 wib berdasarkan informasi masyarakat, saksi SHOLEH KHALIFAH dan saksi DEDY KURNIANTO bersama rekan satu tim petugas polisi dari kepolisian Sektor Gubeng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang duduk sendirian menunggu DOEL (DPO) yang belum datang di depan rumah No.70 Jl.Bulaksari I - Surabaya, Terdakwa disuruh oleh saksi DEDY KURNIANTO untuk memungut 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu pembelian dari atas rumput dan membukanya, serta pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian Terdakwa ditemukan di lipatan celana jeans warna abu-abu yang digunakan Terdakwa 1(satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu hasil cubitan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah wajib lapor pada IPWL tentang ketergantungan Narkotika dan Terdakwa juga tidak sedang dalam masa menjalani rehabilitasi Narkotika.
  • Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus, wewenang atau hak dan tanpa seijin dari pemerintah dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO.LAB.: 3719/NNF/2019 atas nama Terdakwa MOCH FIKRI bin ABDULLAH B yang ditanda tangani oleh Pemeriksa AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI S.Si., M.Si., Apt., PENATA TITIN ERNAWATI S.Farm., Apt. dan PENDA I FILANTARI CAHYANI A.Md. pada hari Kamis 18 April 2019 terhadap barang bukti dengan Nomor :
  • 06538/2019/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,136 (nol koma satu tiga dua) gram
  • 06539/2019/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,046 (nol koma nol empat enam) gram

Dengan kesimpulan masing-masing tersebut adalah benar kristal methamfetamina, yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Barang Bukti tersebut setelah diperiksa dikembalikan :

  • 06538/2019/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,109 (nol koma satu nol sembilan) gram
  • 06539/2019/NNF berupa 1(satu) plastik klip berisi kristal warna putih netto 0,028 (nol koma nol dua delapan) gram

dan dimasukkan ke dalam pembungkusnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang warna putih serta dipersilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dilabel No.Lab. : 3719/NNF/2019.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya