Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
511/Pdt.G/2024/PN Sby CV. BINTANG TIURMA 1.PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES
2.ALFIAN S. HARAHAP
3.ZAINUL ARIFIN alias JAINUL ARIFIN
4.ABU
5.TABITA
6.CEPI ARIFIANA, S.Hut, M.Si,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 511/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. BINTANG TIURMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonardo Paruntungan Sinaga, SH MBACV. BINTANG TIURMA
Tergugat
NoNama
1PT. SALAM PACIFIC INDONESIA LINES
2ALFIAN S. HARAHAP
3ZAINUL ARIFIN alias JAINUL ARIFIN
4ABU
5TABITA
6CEPI ARIFIANA, S.Hut, M.Si,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ZAZA MAKMUR ABADI
2CV. LINTAS BANGUN PERKASA
3CV. CIPTA KARYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Berita Acara Pemeriksaan Kayu Sekunder Yang Akan Dikirim Nomor: 500.9.2.4/007/BAP/PERINDAGKOP/2024 tanggal 1 Februari 2024 dan Rekomendasi Nomor 500.2.3.10/97/PERINDAGKOP/2024 tanggal 01 Februari 2024;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2823610, SPNU 2837763, dan SPNU 2839880 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0224083102VG tanggal 06 Februari 2024, dan Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2883666 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0724539302VG tanggal 06 Februari 2024;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan Berita Acara Pembukaan Kontainer tanggal 28 Februari 2024 tersebut batal demi hukum;
  6. Menyatakan Surat Nomor 194/HOC/SPIL/III/2024 bertanggal 01 Maret 2024 perihal “pemberitahuan dan permintaan penyelesaian kasus” terkait adanya Surat Nomor S.06/PHPLHK-TPK/PPNS/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan segala sesuatu yang mendasarkan pada Berita Acara Pembukaan Kontainer tanggal 28 Februari 2024 tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan segala biaya dan kewajiban pembayaran yang timbul dan dibebankan kepada Penggugat atas penggunaan kontainer sejak tanggal 28 Februari 2024 adalah batal demi hukum;
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung-renteng mengganti kerugian:
  10.  

  11. Kerugian material berupa:
  12. Uang yang dikeluarkan untuk Biaya freight Kontainer dan Ekspedisi 4 Kontainer sebesar Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
  13. Uang yang dikeluarkan untuk biaya pengurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  14.  

  15. Kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi, habisnya tenaga dan waktu yang dialami oleh Penggugat yang dalam perkara ini dapat diperhitungkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  16. secara sekaligus dan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap;

  17. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI atau siapapun yang menerima kuasa atau sejenisnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk menyerahkan Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2823610, SPNU 2837763, dan SPNU 2839880 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0224083102VG tanggal 06 Februari 2024, dan Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2883666 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0724539302VG tanggal 06 Februari 2024 dalam keadaan baik kepada Penggugat;
  18. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini, secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  19. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI;
  20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  21. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas seluruh isi putusan ini;
  22. Menyatakan segala biaya dan kewajiban pembayaran yang timbul dan dibebankan kepada Penggugat atas penggunaan kontainer sejak tanggal 28 Februari 2024 adalah batal demi hukum;
  23. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung-renteng mengganti kerugian:
  24.  

  25. Kerugian material berupa:
  26. Uang yang dikeluarkan untuk Biaya freight Kontainer dan Ekspedisi 4 Kontainer sebesar Rp. 55.300.000,- (lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
  27. Uang yang dikeluarkan untuk biaya pengurusan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  28.  

  29. Kerugian immaterial berupa rusaknya reputasi, habisnya tenaga dan waktu yang dialami oleh Penggugat yang dalam perkara ini dapat diperhitungkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
  30. secara sekaligus dan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap;

  31. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI atau siapapun yang menerima kuasa atau sejenisnya dari TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI untuk menyerahkan Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2823610, SPNU 2837763, dan SPNU 2839880 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0224083102VG tanggal 06 Februari 2024, dan Kayu Olahan Merbau dalam Kontainer Nomor SPNU 2883666 yang tercantum dalam Bill of Lading Nomor 0724539302VG tanggal 06 Februari 2024 dalam keadaan baik kepada Penggugat;
  32. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini, secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
  33. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI;
  34. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, sekalipun ada verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorrad);
  35. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas seluruh isi putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak