Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT antara lain :
- Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama PT MAHAGIRI d/a MAHAGIRI VILLAS SANUR berkedudukan di Jalan Pungutan 31, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan Ashiana No. 29
Sebelah Timur : Jalan Pungutan I
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan No. 33 milik I.B Raka
Dwijawarsa, SE.
Sebelah Barat : Jalan Pungutan
- Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa peralatan (Kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada di dalam MAHAGIRI VILLAS SANUR berkedudukan di Jalan Pungutan 31, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement) tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu MAHAGIRI VILLAS SANUR berkedudukan di Jalan Pungutan 31, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. tanpa ijin dari PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut dengan perincian sebagai berikut :
- KERUGIAN MATERIIL:
- Biaya pembayaran royalty kepada FIFA sebanyak USD 54.000.000., (lima puluh empat juta dolar Amerika), adalah sebesar USD 54.000.000., X Rp 14.500 = Rp. 783.000.000.000., (tujuh ratus delapan puluh tiga miliar rupiah).
- Biaya lisensi tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Denda karena tidak secepatnya merespon teguran / somasi dari PENGGUGAT yakni : 10 X dari harga Lisensi yaitu, 10 X Rp. 250.000.000,- = Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
- Penghargaan atas nilai Investasi yang tidak dihormati oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp. 20.000.000,000,- (Dua puluh milyar rupiah).
- Keuntungan yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, 3, dan 4 diatas ditotal sebesar Rp. 805.750.000.000,- (delapan ratus lima milyar tujuh ratus limapuluh juta rupiah) diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau per bulan 0.5 % X 53 Bulan (Juni 2014 – November 2018) Rp. 213.523.750.000,- (dua ratus tigabelas milyar limaratus duapuluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kerugian Materiil Penggugat sebesar Rp. 1.019.273.750.000,-
(satu triliun sembilanbelas milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- KERUGIAN IMMATERIIL :
Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat menjual ijin tayangan sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum menyebabkan kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (duapuluh milyar rupiah);
Total Keseluruhan Kerugian Materiil dan Immateriil adalah berjumlah Rp. 1.039.273.750.000,- (satu triliun tigapuluh sembilan milyar duaratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf kepada PENGGUGAT dimuat pada Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Bali Post, dan Tribun Bali selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil PT MAHAGIRI d/a MAHAGIRI VILLAS SANUR berkedudukan di Jalan Pungutan 31, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut:
PENGUMUMAN
“Dengan ini PT MAHAGIRI d/a MAHAGIRI VILLAS SANUR berkedudukan di Jalan Pungutan 31, Sanur, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. “Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT GRAND JIMBARAN yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial GRAND JIMBARAN HOTEL tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia. Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.”
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar) putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|