Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon yang terdapat pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 2089/1994 yang tertulis “anak laki2 dari suami isteri: ARIFIN SALEH dan SUMIATI lahir di Blitar, pada tanggal 10 Maret 1995” menjadi “anak laki2 dari suami isteri: DJIE HARIYANTO dan JAUW DJUN LAN lahir di Blitar, pada tanggal 3 Maret 1995”;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki/catatan pinggir Biodata Pemohon yang terdapat pada Akta Kelahiran milik Pemohon dengan Nomor 2089/1994 yang tertulis “anak laki2 dari suami isteri: ARIFIN SALEH dan SUMIATI lahir di Blitar, pada tanggal 10 Maret 1995” menjadi “anak laki2 dari suami isteri: DJIE HARIYANTO dan JAUW DJUN LAN lahir di Blitar, pada tanggal 3 Maret 1995”;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|