Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 18 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
71/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 18 Jun. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DEDIK ERVIANTO | ISMIANAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. SATRINDO UTAMA MAKMUR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menguatkan Isi Anjuran No. 560/514/438.5.7/2019 yang telah dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo.
- Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ( Sdr. Ismianah ) pada tempat /posisi semula .
- Memerintahkan pada Tergugat membayar Upah dan hak lainnya yang biasa diterima penggugat sesuai Pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 kepada penggugat sebesar Rp 30.055.767,04 Terbilang : Tiga puluh juta Lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah empat sen
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |