Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.Sus/2024/PN Sby HERLAMBANG ADHI NUGROHO FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 636/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR: B/1899/M.5.43/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERLAMBANG ADHI NUGROHO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di Dalam Cafe Flaminggo Dusun Sumberejo Kc Senduro Kab Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa berawal saksi R. HADI RACHA ROBBY  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan anggota Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Dalam Cafe Flaminggo Dusun Sumberejo Kc Senduro Kab Lumajang Terdakwa FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 50,524 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik

Bahwa Terdakwa  memperoleh narkotika jenis ganja  dari Saksi FADLI AL HAKIM (dilakukan dalam berkas penuntutan terpisah)  berawal pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Terdakwa dihubungi Saksi AHMAD AMIRUDIN MASYKURI Bin  MOH TAUQUL ANWAR (dilakukan dalam berkas penuntutan terpisah) untuk memesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)  setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saksi AHMAD AMIRUDIN MASYKURI Bin  MOH TAUQUL ANWAR Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 Sekira pukul 18:00 Wib Terdakwa menghubungi Saksi FADLI AL HAKIM  untuk memesan narkotika jenis ganja kemudian sekira pukul 19:00 Wib Saksi FADLI AL HAKIM  mendatangi Rumah Terdakwa yang beralamatkan Dsn Sumberejo Rt 01 Rw 21 Kec Senduro Kel Sunduro kab lumajang untuk memberikan narkotika jenis ganja  Setelah terjadi transanksi jual beli narkotika jenis Ganja  Saksi FADLI AL HAKIM kemudian Terdakwa membagi menjadi beberapa kantong

 

Bahwa pada hari yang sama  sekira pukul 20;00 wib Terdakwa berhasil menjual narkotika jenis Ganja kepada Saksi AHMAD AMIRUDIN MASYKURI Bin  MOH TAUQUL ANWAR (didalam berkas penuntutan terpisah)  sebanyak 1 (satu) kantong Plastik berisikan daun,batang dan biji narkotika jenis Ganja dengan harga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah)

Bahwa maksud atau tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis ganja adalah untuk mendapatkan keuntungan,  sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01290/NOF/2024 hari Kamis  tanggal 22 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03259/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika  Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa seizin dari instansi yang berwenang

Perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa ia Terdakwa FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2024 Tahun 2024 bertempat di Dalam Café Flaminggo Dusun Sumberejo Kc Senduro Kab Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang akan tetapi karena Terdakwa  ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat ke Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ” tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

Bahwa berawal saksi R. HADI RACHA ROBBY  bersama saksi YOGY INDRA YUDISTIRA SH  yang merupakan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat dimana di Dalam Cafe Flaminggo Dusun Sumberejo Kc Senduro Kab Lumajang Terdakwa FIGUR PRASETYO BUDI BIN KUSNO melakukan aktifitas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib Para Saksi dan tim menuju lokasi dan mengamankan Terdakwa lalu Para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 50,524 Gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang LABFOR Polda Jatim No.Lab: 01290/NOF/2024 hari Kamis  tanggal 22 Februari 2024  disimpulkan barang bukti nomor 03259/2024 dengan kesimpulan adalah benar positif narkotika  Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika

Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa memiliki atau mempunyai ijin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjuk oleh menteri.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya