Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2018/PN Sby | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Surabaya Kertajaya | 1.Moh. Zaini 2.Fatiyah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2018/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 67.387.344,00 | ||||||
Petitum |
Tunggakan Pokok : Rp 29.990.144,- (Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah). Apabila tergugat tidak bisa melunasi pinjaman/kreditnya ( pokok + bunga ) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Kutipan Register Leter C No. 12681 dengan luas 72,5 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan apabila terjual melebihi sisa hutang maka akan dikembalikam kepada Tergugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang menjadi agunan dengan bukti kepemilikan berupa Asli Surat Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia dengan Kutipan Register Leter C No. 12681 dengan luas 72,5 M2 an/ Tergugat I, yang terletak di Kelurahan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |