Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2024/PN Sby DENNIS ANGGA PRANATA KHO TJIE KIONG / BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DENNIS ANGGA PRANATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. M. SOKA, SH., MHDENNIS ANGGA PRANATA
Tergugat
NoNama
1KHO TJIE KIONG / BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.814.800,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT pada Tanggal 05 Januari 2023, 13 Januari 2023, 17 Januari 2023, 18 Januari 2023, 19 Januari 2023, 25 Januari 2023 dan 27 Januari 2023.

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan merugikan PENGGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 39.814.800,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak