Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
809/Pid.B/2024/PN Sby NELDY DENNY, SH BAGUS ARISMAN bin ROKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 809/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.1753/M.5.10.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NELDY DENNY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ARISMAN bin ROKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa BAGUS ARISMAN Bin ROKIM pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024  bertempat di Jl. Kedungdoro Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencarian , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian judi togel online dengan cara terdakwa sebelumnya mempunyai Id “Danger77” dan Pasword “Bonek77” di wibsite amplikasi judi via online slot PramaticPlay dengan permainan Gate Of Olympus dengan cara deposite menggunakan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk taruhan judi via online tersebut ;
  • Bahwa pihak kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi mengenai permaina judi via online tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Jl. Kedungdoro Surabaya dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Oppo serta simcardnya yang berisi permainan judi slot online dengan deposite uang taruhan dan beberapa screenshot gambar judi slot serta uang sisa saldo sebesar Rp.20,- (dua puluh rupiah) dan kemudian pada saat terdakwa diintrogasi mengenai permainan judi online oleh pihak Kepolisian, terdakwa mengakui bahwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam permainan judi online tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.

A T A U

 

Kedua :

Bahwa Terdakwa BAGUS ARISMAN Bin ROKIM pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024  bertempat di Jl. Kedungdoro Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan perjudian judi togel online dengan cara terdakwa sebelumnya mempunyai Id “Danger77” dan Pasword “Bonek77” di wibsite amplikasi judi via online slot PramaticPlay dengan permainan Gate Of Olympus dengan cara deposite menggunakan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk taruhan judi via online tersebut ;
  • Bahwa pihak kepolisian yang sebelumnya mendapat informasi mengenai permaina judi via online tersebut dan kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 di Jl. Kedungdoro Surabaya dimana saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah HP Oppo serta simcardnya yang berisi permainan judi slot online dengan deposite uang taruhan dan beberapa screenshot gambar judi slot serta uang sisa saldo sebesar Rp.20,- (dua puluh rupiah) dan kemudian pada saat terdakwa diintrogasi mengenai permainan judi online oleh pihak Kepolisian, terdakwa mengakui bahwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam permainan judi online tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya