Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1034/Pdt.P/2024/PN Sby RADIJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1034/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RADIJO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiharjo, S.H.I., CPM.RADIJO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Jual beli antara KARTINAH dengan SUNARYO AL MATRAIS atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak  Milik No. 150/K, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 10-9-1983, No. 8500., tanggal sertipikat 23-9-1983, yang terletak Propinsi Jawa Timur, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kotamadya Surabaya, seluas 47.-M2, tertulis atas nama SUNARYO AL MATRAIS, dengan batas-batas: Besi2 I s/d IV yang berdiri diatas batas dan memenuhi Peraturan Menteri Agraria No, 8. Tahun 1961. Yang batas-batas ditunjukan oleh: Mbok Kasmi Pemilik. adalah sah menurut Hukum;
  4. Menyatakan Jual beli antara Pemohon dengan KARTINAH atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak  Milik No. 150/K, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 10-9-1983, No. 8500., tanggal sertipikat 23-9-1983, yang terletak Propinsi Jawa Timur, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kotamadya Surabaya, seluas 47.-M2, tertulis atas nama SUNARYO AL MATRAIS, dengan batas-batas:

    Besi2 I s/d IV yang berdiri diatas batas dan memenuhi Peraturan Menteri Agraria No, 8. Tahun 1961. Yang batas-batas ditunjukan oleh: Mbok Kasmi Pemilik. adalah sah menurut Hukum;

     

  5. Menyatakan Jual beli antara Pemohon dengan KARTINAH atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak  Milik No. 150/K, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 10-9-1983, No. 8500., tanggal sertipikat 23-9-1983, yang terletak Propinsi Jawa Timur, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kotamadya Surabaya, seluas 47.-M2, tertulis atas nama SUNARYO AL MATRAIS, dengan batas-batas: Besi2 I s/d IV yang berdiri diatas batas dan memenuhi Peraturan Menteri Agraria No, 8. Tahun 1961. Yang batas-batas ditunjukan oleh: Mbok Kasmi Pemilik. adalah sah menurut Hukum;
  6. Menyatakan bahwa Pemohon untuk dapat melakukan proses tindakan hukum selanjutnya untuk mendapatkan Akta Jual Beli dan Balik nama Sertifikat Hak Milik No. 150/K, diuraikan dalam Surat Ukur Sementara tanggal 10-9-1983, No. 8500., tanggal sertipikat 23-9-1983, yang terletak Propinsi Jawa Timur, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kotamadya Surabaya, seluas 47.-M2, tertulis atas nama SUNARYO AL MATRAIS diatas namakan Pemohon  adalah sah demi hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak